TRIBUNNEWS.COM - Berikut tanggapan sejumlah pihak terkait hasil praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim Tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan kubu Pegi Setiawan.
Hakim menyebut, tidak ditemukan satu pun bukti pemohon Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) sebagai termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum."
"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman di PN Bandung, Senin.
1. Tanggapan Polda Jabar
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menegaskan pihaknya akan patuh terhadap keputusan hasil praperadilan Pegi Setiawan.
Diketahui, Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
"Penyidik pasti akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan Pak Hakim. Kami tetap patuh hukum," ungkap Nurhadi, Senin, dikutip dari Kompas TV.
Polda Jabar juga akan membebaskan Pegi Setiawan.
"Iya, Insya Allah (dibebaskan)," ujarnya.
Baca juga: Tangis Ibu Pegi usai Hakim Kabulkan Praperadilan: Bersyukur Sekali
Nurhadi juga bicara kemungkinan Polisi mencari 'Pegi' yang sesungguhnya atau tersangka kasus kematian Vina Cirebon.
"Kita akan koordinasi dengan penyidik," ungkapnya.
2. Tanggapan Keluarga
Menanggapi putusan tersebut, pihak keluarga Pegi pun mengaku sangat puas.
Ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung putranya.