"Sebagai orang tua, Pegi bebas, terima kasih banget. Terima kasih telah mendukung, Pegi orang baik."
"Dikabulkan putusannya, sangat puas," ucapnya Rudi, dilansir kanal YouTube Kompas TV.
Ibunda Pegi, Kartini menyebut, hari ini pihaknya akan langsung membawa pulang Pegi Setiawan yang saat ini sedang ditahan.
"Hari ini langsung jemput Pegi langsung dibawa pulang, kasian Pegi di sana sudah terlalu menderita, tidak pernah melakukan kesalahan," tutur Kartini, Senin, dilansir YouTube Kompas TV.
"Bersyukur sekali," ucap Kartini sambil terisak.
"Pegi tidak bersalah, Pegi bebas," ucapnya.
Hal senada juga disampaikan adik dari Pegi, yakni Lusiana.
Ia mengatakan, keputusan hakim ini sesuai harapan pihak keluarga.
"Keputusan ini sesuai dengan yang kami inginkan, emang kakak saya tidak bersalah, terima kasih, terima kasih," ucapnya.
Baca juga: Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi di Kasus Vina Cirebon, Status Tersangka Tidak Sah
3. Tanggapan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI Chk (Purn) Marwan Iswandi, mengaku puas dengan keputusan hakim tunggal Eman Sulaeman yang mengabulkan praperadilan kliennya, Senin (8/7/2024).
Artinya, status tersangka yang disematkan kapada Pegi dalam kasus pembunuhan Vina yang terjadi pada 2016 ini telah gugur.
Marwan menilai, keadilan benar-benar ditegakkan dalam permohonan praperadilan Pegi.
"Saya merasakan di Pengadilan Kota Bandung ini betul-betul ditegakkan pilar-pilar keadilan, berdiri kokoh."
"Kami merasa sangat puas, kita tidak menilai siapa yang menang dan siapa yang kalah tetapi yang menang adalah kebenaran dan keadilan," kata Marwan usai persidangan, Senin.
Bagi Marwan hasil putusan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pihaknya maupun penyidik Polda Jawa Barat, melainkan untuk kepentingan hukum di Indonesia.
"Putusan ini bukan untuk kepentigan kami, yang paling penting ini adalah untuk kepentingan Indonesia," tegasnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Suci Bangun DS, Milani Resti, Deni Setiawan)