News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Pegi Setiawan Tak Langsung Bebas, Pengacara Sebut Polda Jabar Masih Lakukan Gelar Perkara

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang praperadilan Pegi yang sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6/2024) hari ini, diundur menjadi Senin (1/7/2024) mendatang. Pengacara Pegi Setiawan menyebut kliennya tidak langsung bebas pasca putusan hakim PN Bandung. Dia mengatakan Polda Jabar masih lakukan gelar perkara.

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM menyebut kliennya tidak langsung dibebaskan meski sudah ada putusan pembatalan tersangka oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, Senin (8/7/2024).

Toni mengungkapkan hal tersebut terjadi lantaran Polda Jabar disebut bakal melakukan gelar perkara lagi pasca putusan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.

"Jadi ini dapat informasi, ternyata penyidik Polda Jabar tidak langsung membebaskan, melainkan mau melakukan gelar perkara dulu untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan," katanya dalam program Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Senin (8/7/2024).

Kendati demikian, Toni menuturkan pihaknya belum mengetahui kapan gelar perkara tersebut bakal digelar oleh Polda Jabar.

Dia mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu kepastian dari pihak kepolisian terkait jadwal gelar perkara tersebut.

"Kami masih menunggu apakah gelar perkaranya dilakukan sore ini ataukah nanti. Jadi kami masih menunggu kepastian," ujarnya.

Toni menduga gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Jabar hanya merupakan standar operasional prosedur (SOP) saat akan mengeluarkan tahanan.

"Mungkin ini (gelar perkara) diatur dalam SOP mengeluarkan tahanan mungkin harus gelar perkara tapi memang harus ada gelar perkara dulu untuk membebaskan Pegi Setiawan," ujarnya.

Seperti diketahui, hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Baca juga: Keluarga Langsung Jemput Pegi Setiawan yang Dinyatakan Bebas, Ibunda Bawakan Baju: Harus Pulang

Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini