News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Pegi Setiawan Tak Langsung Bebas, Pengacara Sebut Polda Jabar Masih Lakukan Gelar Perkara

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang praperadilan Pegi yang sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6/2024) hari ini, diundur menjadi Senin (1/7/2024) mendatang. Pengacara Pegi Setiawan menyebut kliennya tidak langsung bebas pasca putusan hakim PN Bandung. Dia mengatakan Polda Jabar masih lakukan gelar perkara.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."

"Memerintahkan kepda termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.

Kata Polda Jabar usai Pegi Setiawan Bebas

Seorang saksi menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Pegi Setiawan saat dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024). Sidang hari ketiga ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan sebanyak lima orang saksi, satu diantaranya sebagai saksi ahli hukum pidana. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menuturkan pihaknya pasti akan mematuhi putusan hakim.

Nurhadi pun mengatakan pihaknya akan membebaskan Pegi dalam waktu dekat.

"Jadi nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh Hakim. Kami tetap patuh pada hukum," kata Nurhadi.

"Insya allah (bebas). Nanti secepatnya," imbuh dia.

Selain itu, dia juga mengatakan pihaknya bakal menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

Meski demikian, Nurhadi belum bisa memastikan soal ganti rugi untuk Pegi selaku korban salah tangkap.

"Nanti kami secepatnya (membebaskan Pegi). Nanti dari putusan hakim juga, bukan dari kami. Tadi tidak menyebutkan misalnya ganti rugi."

"Jadi dihentikan penyidikan, kemudian (Pegi) segera dibebaskan. Kami tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," tutur Nurhadi.

Ia pun belum bisa merinci mengenai langkah hukum selanjutnya.

Tapi, Nurhadi memastikan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dulu dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

"Nanti kami bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," pungkasnya.

Baca juga: Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Bertemu di Jakarta, Kuasa Hukum Pegi Minta Kapolda Jabar Dicopot

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini