TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti buka suara terkait batalnya penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Titin menegaskan, bebasnya Pegi menjadi wujud penegakan hukum yang harusnya terjadi di Indonesia.
"Kebebasan Pegi merupakan penegakan hukum yang sebenarnya," kata Titin kepada Tribunnews.com, Senin (8/7/2024).
Dia turut memuji kinerja hakim tunggal, Eman Sulaeman yang memimpin sidang praperadilan terhadap Pegi.
Titin mengungkapkan, putusan terhadap Pegi yang diputuskan oleh Eman adalah putusan demi rakyat Indonesia.
"Berkah dunia akhirat bagi hakim, Bapak Eman Sulaeman yang sudah memberikan putusan demi rakyat Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Titin juga mengumumkan, kliennya yaitu Saka Tatal turut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon hari ini, Senin (8/7/2024).
Dia menjelaskan, inti dari pengajuan PK oleh Saka Tatal adalah adanya dugaan kesalahan hakim dalam memutuskan perkara pembunuhan Vina dan Eky.
"Intinya salah satunya dugaan kekeliruan majelis hakim dalam memutuskan perkara baik di tingkat pengadilan negeri (PN), pengadilan tinggi (PT), maupun kasasi (di Mahkamah Agung)," jelasnya.
Titin pun berharap PK yang diajukan dikabulkan oleh pengadilan dan nama baik Saka Tatal dipulihkan.
Selain itu, dia juga berharap agar PK ini membuka tabir apakah benar tewasnya Vina dan Eky akibat pembunuhan atau tidak seperti dalam putusan pengadilan.
Baca juga: Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Bertemu di Jakarta, Kuasa Hukum Pegi Minta Kapolda Jabar Dicopot
"Harapan tentu agar Saka dapat dipulihkan nama baiknya, sehingga tidak ada lagi predikat sebagai mantan terpidana dan kebenaran terungkap, apakah benar terjadi pembunuhan dan pemerkosaan seperti tertuang dalam putusan pengadilan."
"Diharapkan Saka dalam menjalani dan melanjutkan hidup dengan normal dan tidak diganti masa lalu yang begitu pahit," kata Titin.
Sekedar informasi, Saka Tatal adalah satu dari delapan terpidana dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada pada 2016 silam.