Saka divonis delapan tahun penjara dalam kasus ini karena saat itu masih termasuk anak di bawah umur.
Kini, dia sudah dinyatakan bebas sejak tahun 2020 lalu.
Di sisi lain, pengajuan PK oleh Saka Tatal bertepatan dengan sidang putusan terhadap Pegi Setiawan.
Dalam putusannya, hakim tunggal, Eman Sulaeman mengumumkan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
Pasca putusan tersebut, hakim Eman juga meminta penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).
Hakim Eman mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
Baca juga: Alasan Polda Jabar Tak Beri Pegi Setiawan Uang Kompensasi, jadi Korban Salah Tangkap Sejak Mei 2024
Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."
"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon