TRIBUNNEWS.COM - Tangis haru terlihat dari raut wajah keluarga Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.
Diketahui, permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Dalam putusannya, Hakim Tunggal, Eman Sulaeman, menilai tidak ditemukan bukti satu bahwa Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan."
"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," kata Eman di PN Bandung, Senin.
Menanggapi putusan tersebut, pihak keluarga Pegi pun mengaku sangat puas.
Ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung putranya.
"Sebagai orang tua, Pegi bebas, terima kasih banget. Terima kasih telah mendukung, Pegi orang baik."
"Dikabulkan putusannya, sangat puas," ucapnya Rudi, dilansir kanal YouTube Kompas TV.
Hal senada juga disampaikan adik dari Pegi, yakni Lusiana.
Ia mengatakan, keputusan hakim ini sesuai harapan pihak keluarga.
Baca juga: Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi di Kasus Vina Cirebon, Status Tersangka Tidak Sah
"Keputusan ini sesuai dengan yang kami inginkan, emang kakak saya tidak bersalah, terima kasih, terima kasih," ucapnya.
Sebagai informasi, sidang gugatan praperadilan Pegi ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Permohonan praperadilan tersebut, teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.