Gugatan tersebut,didaftarkan pada Selasa (11/6/2024).
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar," demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Pegi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung sebagai bagian dari upaya hukum untuk mempertahankan hak-haknya.
Baca juga: VIDEO BREAKING NEWS: Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Status di Kasus Vina Cirebon Tidak Sah!
Menurut anggota tim kuasa hukum, Toni RM, tujuan pelaporan ini adalah untuk memantau jalannya sidang praperadilan.
"Kami yakin bahwa Pegi Setiawan tidak melakukan tindak pidana dan bahwa penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjeratnya."
"Kami sering melihat budaya penyidik dan hakim yang rentan terhadap pengaruh, maka untuk mengantisipasi hal tersebut, kami mengkhawatirkan kemungkinan hakim bisa 'masuk angin'," kata Toni RM, pada Selasa (18/6/2024), dilansir TribunJabar.id.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Segera Digelar, Kuasa Hukum Berharap Dipimpin Hakim Objektif
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Deni, TribunJabar.id)