TRIBUNNEWS.COM - Status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam, Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.
Permohonan gugatan praperadilan pihak Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim Tunggal, Eman Sulaeman menilai tidak ditemukan bukti satu pun Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan."
"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.
Tim Kuasa Hukum Pegi menyambut baik keputusan Hakim Eman tersebut.
Salah satu Kuasa Hukum Pegi, Toni RM mengatakan, sejak awal sudah memprediksi penetapan kliennya sebagai terangka itu cacat hukum.
Polda Jabar dinilai sudah keliru sejak awal, sebab ciri-ciri fisik Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Vina, yakni Pegi "Perong" berbeda dengan Pegi Setiawan.
Pada sidang praperadilan pun, Polda Jabar juga tidak bisa membuktikan keduanya memiliki kemiripan.
"Sangat menyayangkan penyidik Polda Jabar asal-asalan dalam menetapkan tersangka, akhirnya malu sendiri," ujar Toni kepada awak media usai sidang praperadilan, Senin, dikutip dari Wartakotalive.com.
Baca juga: Pegi Menang Sidang dan Bebas, Kuasa Hukum Desak Kapolri Copot Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jabar
Toni menilai, ada dua hal yang penting dalam penetapan tersangka tindak pidana, tapi keduanya malah diabaikan oleh penyidik Polda Jabar.
"Unsur pertama, seseorang harus tersangka dan kedua harus dipanggil dulu. Tapi, faktanya penyidik tak mampu membuktikan surat ketetapan tersangka sebelum ditetapkan DPO 2016."
"Kemudian, tak mampu buktikan surat panggilannya yang telah 3 kali dilakukan. Sehingga kami berpendapat, DPO gak sah."
"Itu pula yang disampaikan saat dibacakan hakim tunggal sama dengan pendapat kami," katanya, dikutip dari TribunJabar.id.
Menurut Toni, sebelum ditetapkan penetapan tersangka, seseorang harus diperiksa dahulu sebagai saksi.
Berdasar keputusan MK nomor 21 tahun 2014 dalam pertimbangannya halaman 98, mengenai cukup alat bukti selain miliki dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP, juga harus disertai pemeriksaan terhadap calon tersangkanya dalam jawaban dan pembuktiannya.
Sedangkan penyidik tak mampu membuktikan bahwa Pegi telah diperiksa sebagai saksi.
Sehingga, tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka ini bertentangan dengan putusan MK tersebut.
"Namanya putusan tak baca amarnya saja tapi pertimbangan hukum sehingga penetapan tersangka akhirnya karena DPO gak sah berarti Pegi bukan DPO."
"Harusnya penyelidikan dulu jangan langsung penetapan. Sangat disayangkan penyidik Polda Jabar asal-asalan menetapkan tersangka," kata Toni.
Respons Polda Jabar soal Putusan Sidang
Sementara itu, soal putusan hakim tersebut, Polda Jabar melalui Kabid Humas, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa akan mematuhi putusan sidang itu.
"Tentu kami dari Polda penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan," ujarnya di Ditkrimum Polda Jabar, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.
"Ya mudah-mudahan secepatnya. Kami pun menunggu salinan putusan diserahkan ke kami secepatnya," ujarnya.
Terkait teknis tahapan pembebasan Pegi, Kombes Pol Jules mengatakan, hal tersebut akan berproses dan meminta publik bersabar.
"Terpenting kan saat ini sudah ada putusan hakim. Inilah yang dahulu dilakukan. Kami akan realisasikan sesuai putusan hakim dan kami akan patuhi hukum untuk segera melakukannya apa yang disampaikan hakim," katanya.
Polri Diminta Hati-hati Tetapkan Tersangka
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek turut menanggapi putusan hakim tunggal Eman Sulaeman tersebut.
Ia mengatakan, putusan hakim ini harus mendapatkan perhatian khusus.
Atas hal tersebut, Awiek pun mempertanyakan prinsip kehati-hatian Polri dalam penetapan tersangka.
"Ya memang harus menjadi perhatian kenapa hakim praperadilan sampai membatalkan status tersangka apakah kemarin kurang hati-hati atau seperti apa," kata Awiek saat dikonfirmasi, Senin.
Lantas, Awiek meminta Polri lebih berhati-hati dalam penetapan tersangka ke depan, agar kasus seperti ini tidak terulang kembali.
"Dalam penetapan tersangka itu harus menjadi perhatian ke depan dalam proses penyidikan semua kasus," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Pengacara Pegi Setiawan: Harusnya Polda Jabar Malu! Asal-asalan Tangkap Orang dan Tetapkan Tersangka
(Tribunnews.com/Rifqah/Igman Ibrahim) (Wartakotalive.com/Joanita Ary) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri)