News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pungli di Rutan KPK

Selidiki Kasus Pungli, KPK Temukan Miras dan Handphone saat Penggeledahan di Rutan Gedung Lama KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung lama KPK di Jalan HR Rasuna Said Kav. C1, 3, RT.3/RW.1, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan. KPK saat ini masih mengusut kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK.

Pengusutan ini berawal dari temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang kemudian berproses di penindakan.

Dalam kasus pungli di Rutan KPK ini total 93 pegawai telah menjalani sidang etik.

Sidang dilangsungkan secara bertahap.

Pada 27 Maret 2024, Dewas KPK menyidangkan dua orang yang dianggap sebagai "bos" dalam perkara dimaksud.

Dua orang "bos itu yakni Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF) dan PNYD Plt Karutan KPK 2021 Ristanta (RT).

Keduanya oleh Dewas KPK kemudian dijatuhkan hukuman sanksi etik berat berupa permintaan secara terbuka.

Setelah terkuaknya kasus pungli di lingkungan Rutan KPK, ternyata ada temuan lain.

Baca juga: Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa Mardani Maming hingga Yoory Corneles

Tepatnya dua hari pasca-putusan Dewas KPK, tim penyidik bersama tim Biro Umum melakukan penggeledahan di Rutan C1 yang berlokasi di gedung lama KPK.

Dari penggeledahan itu ditemukan minuman keras (miras) dan handphone (HP) di dalam sel.

"Walaupun setelah ada putusan Dewas, pas digeledah, masih ditemukan miras dan HP di sel tahanan. Jadi efek jeranya enggak ada," kata seorang aparat penegak hukum yang mengetahui proses penggeledahan itu kepada Tribunnews.com, Senin (8/7/2024).

Pada hari ini, Senin (8/7/2024) tim penyidik KPK kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan pungli di rutan.

Mereka yaitu Zuraida Retno Pamungkas, Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK dan Tri Agus Saputra, Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian Biro SDM KPK.

Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Keduanya didalami terkait proses pemberhentian para pegawai KPK yang disinyalir terlibat praktik pungli.

"Materi pemeriksaan Karo SDM KPK dan Bagian Pelayanan Pegawai Biro SDM KPK adalah terkait administratif pemberhentian pegawai rutan yang diduga terlibat dalam perkara pungli rutan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).

Baca juga: KPK Tegaskan Status Hakim Agung Gazalba Saleh Masih Tersangka Meski Sudah ke Luar dari Rutan

Lembaga antirasuah diketahui memecat 66 pegawainya yang terlibat kasus pungli di Rutan Cabang KPK.

66 pegawai itu diberhentikan dari kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Keputusan ini merupakan hasil kesimpulan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Sekretaris Jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan dan memutuskan bahwa 66 orang itu dihukum dengan disiplin tingkat berat berupa pemberhentian,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/4/2024).

Ali mengatakan, Sekretariat Jenderal (Setjen) KPK bersama Biro Sumber Daya Manusia (SDM), dan atasan langsung para pegawai rutan itu telah selesai melakukan pemeriksaan pada 2 April lalu.

Mereka memutuskan bahwa 66 dari total 93 pegawai KPK yang terlibat, terbukti melanggar Pasal 4 Huruf i, Pasal Huruf a, dan pasal 5 Huruf K Peraturan Pemerintah Nomor 2021.

Sekjen KPK Cahya H. Harefa pun menerbitkan surat pemberhentian atau pemecatan pada 17 April 2024.

Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Diperiksa Terkait Kasus Pungli Rutan

“Kalau istilah di peraturan pemerintahannya adalah pemberhentian dengan tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Jadi diberhentikan 66 orang sebagai pegawai KPK,” kata Ali.

KPK diketahui sedang memproses dugaan korupsi pungli rutan dan telah menjerat 15 tersangka.

15 tersangka dimaksud yaitu Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF); PNYD petugas cabang rutan KPK 2018–2022, Hengki (HK); PNYD Plt. Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR); PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH); PNYD Plt. Karutan KPK 2021, Ristanta (RT).

Kemudian, PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); PNYD petugas Rutan KPK 2018–2022, Eri Angga Permana (EAP); Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR); Petugas cabang Rutan KPK, Suharlan (SH).

Berikutnya, Petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A. (RUA); Petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA); Petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD); Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA), dan Petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR).

Achmad Fauzi dkk diduga mengumpulkan pungli untuk fasilitas tambahan dalam Rutan kepada para tahanan.

Nilai punglinya mencapai Rp6,3 miliar dalam rentang 2019–2023.

Baca juga: 2 Rutan KPK Dinonaktifkan Gara-gara Kasus Pungli, Tahanan Dipindahkan

Salah satu modus pungli tersebut ialah menyelundupkan ponsel ke dalam rutan hingga penyewaan power bank.

Bahkan ada juga jasa membocorkan info sidak di Rutan KPK.

Sehingga para tahanan yang membawa gawai maupun rokok bisa mengantisipasi sebelum sidak terjadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini