News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sempat Bebas, Gazalba Saleh Memohon kepada Hakim Agar Tak Ditahan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh meminta majelis hakim untuk tidak melakukan penahanan kembali terhadapnya.

Hal itu bermula saat Hakim Ketua Fahzal Hendri menyampaikan, terdakwa Gazalba harus ditahan kembali seiring berlanjutnya proses perkara ini.

Mendengar hal tersebut, kuasa hukum terdakwa Gazalba Saleh, Aldres Jonathan Napitupulu menyampaikan permohonan kepada majelis hakim, agar kliennya itu tidak ditahan kembali.

Baca juga: Gazalba Saleh Jalani Sidang Kembali, PN Jakarta Pusat Rahasiakan Susunan Majelis Hakim

Menurutnya, ada sejumlah alasan yang dapat dipertimbangkan majelis hakim agar tidak menahan Gazalba.

"Terkait hal tersebut (penahanan Gazalba) Yang Mulia, kami mohon izin, kami ada sampaikan permohonan kepada majelis untuk dipertimbangkan agar terdakwa tidak ditahan, mengingat terdakwa juga memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas, dan pernyataan-pernyataan jaminan," kata Aldres, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Merespons pihak Gazalba, Hakim Ketua Fahzal Hendri menjelaskan, majelis hakim tidak memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan permohonan tersebut. Sebab, dalam hal perpanjangan penahanan ini telah menjadi kewenangan Ketua Pengadilan.

Baca juga: KY Terima Laporan dari KPK terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

"Jadi kalau permohonan ini, ini karena masa penahanan ini bukan tahanan majelis lagi, Pak. Perpanjangan Ketua Pengadilan nanti permohonan ditujukan ke Ketua Pengadilan," kata Hakim Fahzal.

"Walaupun kami yang menyidangkan perkara ini tapi masa penahanan dari majelis hakim sudah lewat ya. Jadi dilanjutkan penahanan ya. Demikian Pak Gazalba ya supaya Bapak paham," tambahnya.

Kemudian, Gazalba memohon kepada majelis hakim agar surat yang berisi permintaan tidak dilakukannya penahanan itu dapat dipertimbangkan majelis.

"Yang Mulia, mohon dipertimbang surat yang dari penasihat hukum saya," ucap Gazalba kepada Hakim Fahzal.

Namun, Hakim mengatakan, agar pihak terdakwa Gazalba menerima dan menjalani terlebih dahulu masa penahanan selama 57 hari ke depan. Baru nantinya akan diberi kesempatan mengajukan surat permohonan.

"Ya nantilah Pak, ini kita laksanakan dulu ini ya. Nanti kalau mau mengajukan (permohonan) silakan, diajukan ke kami. Kami pertimbangkan bagaimana apakah majelis perlu atau tidak, nanti ya," ucap Hakim.

"Permohonannya kami terima, nanti kami kaji dulu, pertimbangkan beralasan atau tidak ya. Oke begitu ya Pak Gazalba, jadi tolong dilaksanakan, Pak (penahanannya)," tuturnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permintaan banding Jaksa KPK atas bebasnya Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Hal tersebut ditegaskan hakim ketua Subachran Hardi Mulyono dalam sidang pembacaan putusan banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, di Jakarta Pusat, pada Senin (24/6/2024).

"Mengadili, menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum," ucap hakim ketua membacakan amar putusan.

Baca juga: KPK Minta Susunan Majelis Hakim yang Tangani Perkara Gazalba Saleh Diganti

Dengan demikian, putusan PT DKI ini membatalkan putusan sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang membebaskan terdakwa Gazalba Saleh.

"Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawnaan tersebut," lanjut hakim.

Kemudian, majelis hakim PT DKI juga menyatakan, menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh.

Majelis hakim berpendapat surat dakwaan nomor 49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23 April 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materil sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHP dan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh.

Oleh karena itu, PT DKI memerintahkan, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk melanjutkan kembali proses persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan perkara yang melibatkan Gazalba Saleh.

"Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo," tegas hakim.

Sebagai informasi, jajaran majelis hakim yang memutus banding ini, di antaranya Subachran Hardi Mulyono selaku hakim ketua beserta Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih selaku Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini