“Kami sebagai pengawas eksternal kepolisian tentu terkait dengan upaya praperadilan yang dilakukan oleh pihak Pegi Setiawan yang itu ditetapkan oleh penyidik Polda Jabar sebagai tersangka kami lakukan pemantauan dari awal, termasuk pada hari ini pembacaan putusan ada tim komponas yang langsung memonitor di pengadilan negeri Bandung,” kata Yusuf.
Kompolnas menyorot dua hal terkait dengan pokok permohonan pemohon pra-peradilan Pegi Setiawan. Pertama, kaitannya dengan prosedur. Yang kedua, terkaitdengan alat bukti yang menjadikan dasar dalam penetapan tersangka.
“Karena putusan pengadilan pra-peradilan pada saat ini, kemarin itu ya kita lihat akan dari sana. Apabila menyoal prosedur yang itu disoal oleh pemohon itu barangkali yang akan dipertimbangkan meskipun alat buktinya ada dan cukup,” ucapnya.
Yusuf mengatakan kaitannya dengan prosedur yang disoal oleh pemohon tidak dipertimbangkan tapi hakim tunggal mempertimbangkan alat bukti sehingga putusannya itu berpihak kepada penyidik. Dua hal ini sudah terlihat di dalam pertimbangan hakim tunggal.
Di mana hakim tunggal dalam putusan pra-peradilan ini tentu mengabulkan semuanya apa yang dimohonkan oleh pemohon. Yang itu secara pokok, secara subtansi meskipun alat buktinya cukup tapi ada prosedur yang belum dilakukan.
“Terkait dengan pemeriksaan sebelum ditetapkan tersangka atau pemeriksaan calon tersangka dalam pantauan Kompolnas selama kami melakukan pemantauan dan mengawasi pada tanggal 28 Mei 2024 tentu ini sudah ada di dalam pantauan kami, kaitannya dengan prosedur,” ucap Yusuf.
“Kami sendiri tidak ingin memberikan pendapat terkait itu maka tentu perlu dimintakan pendapat ahli hukum pidana,” imbuhnya.
Komisioner Komnas HAM sekaligus Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing menyatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri
Bandung.
Selain itu, ia juga menyatakan Komnas HAM RI akan tetap melanjutkan proses pemantauan dan penyelidikan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky diCirebon yang telah dilakukan.
"Komnas HAM menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan dari Pegi Setiawan,"kata Uli.
Sikap Bareskrim
Bareskrim Polri memastikan belum akan mengambil alih penyidikan kasus kematian Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 lalu. Penyidikan kasus tersebut akan tetap dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Barat meski gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
"Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta.
Meski begitu, Djuhandani mengaku tim dari Bareskrim Polri selaku pembina teknis tetap memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat atas penyidikan kasus tersebut.
"Walaupun kami sudah asistensi, tentu saja asistensi ini kan menyangkut berbagai aspek. Aspek penyidikannya, ataupun aspek yang berkembang di masyarakat yang tentu saja kita dalami,"ungkapnya.
Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan jika hasil putusan pengadilan nantinya akan menjadi evaluasi bersama dalam penyidikan kasus tersebut. "Namun pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," ungkapnya.(Tribun Network/abd/gta/igm/nas/wly)