News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus BTS 4G Dirut Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus Korupsi Tower BTS 4G Kominfo dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024). 

"Terdakwa Jemy Sutjiawan memberikan commitment fee sebesar USD 2.500.000 kepada Irwan Hermawan melalui Windi Purnama untuk pekerjaan Paket 1 dan 2 bts 4G tahun 2021 yang dilaksanakan PT Sansaine Exindo," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (28/3/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nilai commitment fee itu sudah berdasarkan kesepakatan Jemy dengan Irwan Hermawan dalam sebuah pertemuan.

Pertemuan itu berawal dari rekomendasi Galumbang Menak Simanjuntak yang juga kawan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Sebelum menemui Irwan Hermawan, Jemy terlebih dulu menemui Galumbang Menak di kantornya pada November 2020.

Dalam pertemuan dengan Galumbang, Jemy meminta agar PT Fiberhome dimenangkan dalam lelang tender proyek BTS 4G Kominfo sebab PT Sansaine Exindo menjadi subkontraktornya.

"Pada Bulan November 2020, Terdakwa Jemy Sutjiawan selaku Direktur PT Sansaine Exindo bertemu dengan Galumbang Menak Simanjuntak di kantor Galumbang Menak Simanjuntak di Jalan Tandean Jakarta Selatan untuk membantu Fiberhome ikut dalam Pekerjaan BTS 4G 2021," kata jaksa.

Ilustrasi BTS (istimewa)

Adapun kesepakatan PT Sansaine Exindo menjadi subkontraktor PT Fiberhome terjadi dalam pertemuan Jemy Sutjiawan dengan Deng Mingsong.

Deng Mingsong sebagai perwakilan Fiberhome menjanjikan posisi Sansaine Exindo sebagai subkontraktor sembari meminta perkiraan harga untuk pemasangan tower.

"Selanjutnya Terdakwa Jemy Sutjiawan mencari referensi harga dengan menghubungi beberapa perusahaan antara lain PT VALTEL (Valeu Telekomunikasi) dan beberapa orang lain yang Terdakwa Jemy Sutjiawan tidak ingat. Selanjutnya Terdakwa Jemy Sutjiawan memberikan data berupa perkiraan harga untuk pemasangan tower kepada Deng Mingsong," ujar jaksa penuntut umum.

Baca juga: Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL tapi Tak Mau Bongkar, Ogah Cari Sensasi

Akibat perbuatannya itu, dia didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini