"Terima kasih kepada masyarakat Indonesia," katanya.
Diketahui, hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan, Senin.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal, Eman Sulaeman, menilai tidak ditemukan bukti satu, Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Selanjutnya, Pegi dibebaskan dari penjara.
Ia keluar dari sel di Mapolda Jabar sekira pukul 21.30 WIB dan didampingi oleh pengacara serta keluarganya.
Baca juga: Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
Selanjutnya, Pegi beserta tim pengacara dan keluarganya masuk dalam ruangan khusus dan baru benar-benar keluar sekira pukul 21.45 WIB.
Pegi tersenyum senang setelah status tersangka terhadap dirinya batal.
Ia mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendukungnya selama ini, termasuk pengacara yang sudah mendampinginya.
"Terimakasih kepada wartawan dan seluruh pihak yang sudah mensupport saya dan mendukung saya, membela saya, dan berjuang mati-matian buat saya," tuturnya sambil membawa tasbih berwarna hijau di Mapolda Jabar, Senin malam, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Pegi turut berterima kasih kepada Allah SWT karena doa-doanya untuk bebas dari kasus ini akhirnya terkabul.
Selain itu, Pegi berharap agar kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky segera terungkap dan seluruh pelaku segera ditangkap.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Yohanes Liestyo Poerwoto)