News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Tak Mau Cari Sensasi, Jaksa KPK Enggan Bongkar Chat Perselingkuhan SYL

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Terang-terangan KPK ngaku punya bukti chat perselingkuhan SYL, namun chat hingga sosok diduga selingkuhan eks mentan tak diungkap karena KPK tak mau cari sensasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengejutkan Jaksa KPK blak-blakan punya bukti dugaan perselingkuhan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sayangnya Jaksa KPK menolak mengungkap bukti berupa chat tersebut karena tak ingin cari sensasi.

Terlebih KPK menangani kasus korupsi, bukan kasus asusila atau perselingkuhan.

Karena tak diungkap, tak diketahui dengan siapa SYL diduga berselingkuh.

Sebelumnya diduga SYL ada hubungan dekat dengan seorang biduan, Nayunda Nabila.

Pasalnya Nayunda Nabila turut menikmati uang Kementan dari SYL, di antaranya diberi cincin, tas bermerk diajak makan hingga dibantu membayar cicilan apartemen.

Ketika bersaksi di sidang SYL, majelis hakim sempat mengungkap awal perkenalan Nabila Ayunda dengan SYL.

Buntut terseret kasus SYL, Nabila Nayunda beberapa kali mengembalikan uang hasil korupsi SYL ke KPK.

KPK Kantongi Chat Diduga Perselingkuhan SYL

Soal barang bukti yang diperoleh dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Di antara bukti tersebut, terdapat ponsel atau handphone milik SYL.

Handphone itu disita terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

Hal demikian disampaikan JPU KPK dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan atas pleidoi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).

Jaksa mengungkapkan, mereka bisa menampilkan seluruh isi chat dari ponsel

SYL itu di dalam persidangan. Namun, tim jaksa penuntut umum memilih untuk menahan atau hanya menampilkan sebagian saja.

"Kalaulah ada niat menghina atau mencari sensasi, tentulah penuntut umum akan menampilkan seluruh barang bukti, termasuk isi yang ada di dalam handphone terdakwa yang telah disita dan dikloning isinya. Penuntut umum bisa saja menampilkan seluruh isi chat yang ada di dalam handphone tersebut," ujar jaksa KPK, Meyer Simanjuntak di dalam persidangan.

Ditahannya sebagian chat tersebut untuk tampil di persidangan karena dianggap jaksa tak berkaitan dengan perkara korupsi.

Namun chat-chat itu menurut jaksa menjurus kepada tindak asusila atau perselingkuhan.

"Penuntut umum dengan sabar dan sadar membatasi diri dengan tidak melakukannya. Oleh karena perkara ini yang sedang disidangkan terhadap terdakwa adalah tindak pidana korupsi, bukan tindak pidana perselingkuhan atau keasusilaan," ujar jaksa.

Baca juga: KPK Balas Pleidoi SYL Pakai Pantun hingga Sindiran, Sebut Eks Mentan Agak Lain

Hal demikian menurut jaksa merupakan cerminan tak adanya niatan untuk mencari sensasi di dalam persidangan perkara korupsi ini, sebagaimana tudingan kubu SYL.

"Bahwa penuntut umum tidak pernah sedikitpun memiliiki niat menghina atau mencari sensasi. Karena yang disampaikan di dalam persidangan adalah murni seluruhnya fakta," katanya.

Misteri Siapa Selingkuhan SYL?

Hingga kini tak diketahui siapa sosok selingkuhan SYL.

Namun sebelumnya SYL disebut punya kedekatan dengan Nabila Ayunda.

Publik pun dibuat penasaran dengan hubungan keduanya.

Menafsir Hubungan SYL dan Nayunda yang Dibantah sang Biduan

Publik penasaran tentang hubungan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan pedangdut Nayunda Nabila.

Sebab, di tengah bergulirnya kasus dugaan korupsi yang dilakukan SYL, nama Nayunda Nabila ikut disebut-sebut.

Alasannya karena Nayunda Nabila disebut ikut menerima aliran dana korupsi SYL.

Adapun di antaranya menerima tas, uang hingga mendapatkan pekerjaan di lingkungan Kementan.

Belakangan, keduanya diisukan memiliki kedekatan.

Namun, kedekatan ini pun dibantah oleh Nayunda Nabila.

Nayunda Nabila mengaku mengenal sosok SYL sejak bergabung dengan organisasi Garnita Malahayati Partai NasDem.

Pedangdut jebolan Rising Star Indonesia Dangdut itu mengaku lebih dulu mengenal anak dan cucu SYL, Indira Chunda Thita (Thita) dan Andi Tenri Bilang (Bibie).

"Kenal sendirinya karena masuk Garnita. Iya (sudah kenal sama anaknya dulu)" kata Nayunda Nabila di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: 3 Kali Nayunda Nabila Kembalikan Uang Hasil Korupsi SYL ke KPK, Totalnya Rp 70 Juta

Nayunda mengaku beberapa kali diundang Thita ke rumah dinas menteri di Widya Chandra, Jakarta Selatan untuk menghadiri acara syukuran atau pengajian.

"Kenalnya (dengan Thita dan Bibie) karena bergabung dengan organisasi tersebut (Garnita), lalu sering ada acara di rumah jabatan, di Widya Chandra."

"Seingat saya, Bu Thita (ajak) ada (acara) syukuran, ada pengajian. Belum, bukan nyanyi," ungkap Nayunda Nabila.

Nabila Ayunda Anggap SYL Sebagai Orang Tua dan Menteri

Menurut pengakuan Nayunda, selama bergabung di Garnita, ia hanya mengenal sosok SYL sebatas orang tua dan menteri.

Ia baru menjalin komunikasi dengan SYL setelah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta, meminta nomornya.

awal-awal masuk Garnita baru kenal (SYL), tapi kenal sebagai orang tua saja dan menteri. Kalau ada komunikasi itu setelah nomor saya diminta dia (Pak Hatta)."

"Saya juga nggak ngerti untuk siapa. Akhirnya tahu (nomor diberikan ke SYL), karena saya terima WA (dari SYL) setelah itu," jelas Nayunda Nabila.

Kirim Stiker Berujung Makan

Di awal perkenalannya secara langsung dengan SYL, Nayunda menyebut sang mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu hanya mengirim stiker-stiker via WhatsApp.

"Kirim-kirim stiker gitu," kata Nayunda Nabila kepada hakim yang menanyai.

Nayunda Nabila pun mengaku sempat beberapa kali berbalas chat dengan SYL.

Setelahnya, Nayunda Nabila mengakui sempat ada ajakan makan bersama dari SYL.

"Sudah dapat WA, hubungan Saudara gimana, apakah intens melakukan komunikasi?" tanya Hakim

"Beberapa kali WA, sampai diajak makan," jawab Nayunda.

Pedangdut Nayunda Nabila membeberkan awal mula perkenalannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), saat hadir sebagai saksi di persidangan lanjutan kasus Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (29/5/2024). (Kolase Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Nomor SYL Dinamai "PM"

Nayunda Nabila kala itu tidak langsung menyimpan nomor SYL di ponselnya.

Ia baru menyimpan nomor SYL setelah beberapa kali berkomunikasi.

Oleh Nayunda Nabila, nomor SYL disimpan menggunakan nama "PM".

"Saudara tulis apa (di kontak telepon?)" cecar Hakim.

"Nggak di-save dulu (awalnya, tapi setelahnya) ditulis PM," jawab Nayunda Nabila.

Nomor Nayunda Dinamai "Mrs Bali"

Di persidangan juga terungkap nama Nayunda Nabila di handphone milik SYL dinamai Mrs Bali.

Bukti chat tersebut dibongkar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang digelar, Rabu.

Adapun isi pembicaraan keduanya yakni mempertanyakan soal cincin pemberian SYL ke Nayunda.

Meski sempat membantah, namun Nayunda akhirnya mengakui telah menerima cincin dari SYL.

"Enggak ada (dikasi) Pak, serius Pak" jawab Nayunda.

Karena Nayunda bersikukuh membantah, jaksa lantas membongkar percakapan SYL dengan kontak bernama "Mrs Bali" di ponselnya.

"Tidak pernah mi pakai cincin yang saya kasih.' Bisa dijelaskan engga ini? Ini WA siapa? Mrs Bali siapa?" tanya jaksa sembari membacakan pesan SYL soal cincin yang diberikannya kepada "Mrs Bali".

Jaksa kemudian membacakan nomor ponsel "Mrs Bali" yang ternyata sama dengan milik Nayunda.

"Iya, lupa, mohon maaf Pak saya lupa. Iya, pernah (diberi cincin)," ucap Nayunda Nabila.

Dapat 'Kebaikan' SYL

Perkenalan itu berlanjut, bahkan Nayunda Nabila beberapa kali mendapatkan beberapa hal dari SYL.

Baik itu berbentuk uang ataupun dalam wujud pemberian barang.

Bahkan kesempatan bekerja di Kementan sebagai tenaga honorer tanpa tes.

Hal ini terungkap dari beberapa pengakuan para saksi yang dihadirkan di persidangan SYL maupun dari pengakuan Nayunda Nabila sendiri.

Bahkan, SYL juga membayari cicilan apartemen milik Nayunda Nabila.

Hal itu disampaikan Nayunda Nabila pada saat sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu.

"Rp 29.400.000. Itu nominalnya cicilannya Rp 29.400.000," kata Nayunda.

Baca juga: Curhat Biduan Nayunda Nabila di Pusaran Uang Korupsi SYL: Menangis Tak Ubah Keadaan, Maaf Buat Gaduh

Pemberian ini diberikan atas permintaan Nayunda Nabila.

Selain itu, Nayunda Nabila juga mengaku pernah dibelikan tas mewah bermerek Balenciaga oleh SYL.

Tas itu diberikan melalui mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Namun, ketika ditanya harga tas tersebut oleh hakim, Nayunda tidak mengetahuinya.

Nayunda Nabila juga tidak mengetahui sumber uang SYL sehingga bisa membeli tas Balenciaga itu.

Kepada hakim, Nayunda Nabila juga mengakui mendapatkan kalung emas dari SYL.

Adapun kalung tersebut diberikan bersamaan dengan pemberian tas Balenciaga.

"Oh, iya pernah (belikan kalung emas)," kata Nayunda Nabila.

"Itu (diberikan) jadi sekalian Yang Mulia, jadi di tas itu ada, di paper bag itu ada kalungnya juga, begitu," kata Nayunda.

Terkait pekerjaan di Kementan, Sekretaris Badan Karantina Kementan (Barantan), Wisnu Haryana menyebut Nayunda Nabila dipekerjakan sebagai tenaga honorer di Kementerian Pertanian.

Adapun Nayunda Nabila ditugaskan menjadi asisten anak SYL, Indira Chunda Thita, yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem.

Penyanyi jebolan Rising Star Indonesia Dangdut itu pun menerima honor pokok dari Kementan sebesar Rp4,3 juta setiap bulan.

Nayunda Nabila juga pernah mendapatkan uang manggung dari SYL.

Jumlah uang yang diberikan ke Nayunda Nabila tidak dijelaskan secara pasti oleh saksi mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan Arief Sopian.

Arief mengungkapkan, dalam membayar biduan, setidaknya Kementan membayar Rp 50-100 juta.

"Ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu, ya. Ada biduan lah. Nah itulah yang kita harus bayarkan, gitu, Pak," terang Arief.

"Satu kali (manggung)" jawab dia.

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Sebagai informasi, SYL dalam perkara korupsi ini telah dituntut 12 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Kemudin dia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Baca juga: Elite NasDem: KPK Tak Punya Dasar Panggil Surya Paloh di Kasus Korupsi SYL 

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan SYL, Jumat (28/6/2024).

Menurut jaksa, dalam perkara ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini