News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Anggota KPU Pernah Dipecat Secara Tak Hormat: karena Kasus Asusila, Langgar Etik, Kasus Suap

Penulis: garudea prabawati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Tribunnews.com: Berikut ini daftar anggota KPU yang pernah dipecat Presiden Jokowi, terbaru ada Ketua KPU RI Hasyim Asyari. Siapa lagi? (Tangkap layar TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN // Kompas // Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah daftar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang pernah dipecat Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mereka dipecat mulai dari terlibat kasus asusila, kasus suap hingga terbukti melanggar kode etik.

Lantas siapa saja mereka?

1. Hasyim Asyari

Anggota sekaligus KPU RI, Hasyim Asyari resmi dipecat secara tidak hormat oleh Presiden Jokowi menindaklanjuti putusan DKPP.

Pemecatan tersebut ditandai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asyari sebagai anggota KPU. yang diteken Presiden.

Keppres dengan nomor 73 P tersebut diteken Jokowi pada 9 Juli 2024.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Keppres tersebut merupakan tindakan lanjut dari keputusan DKPP yang memecat Hasyim Asyari sebagai Ketua sekaligus anggota KPU karena kasus asusila.

"Menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Ari, Rabu, (10/7/2024).

Diberitakan sebelumnya, Hasyim Asy'ari ketahuan melakukan tindakan terstruktur demi mendekati Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, wanita berinisial CAT.

Upaya pendekatan tersebut berujung pada tindakan asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari kepada CAT.

Baca juga: Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Tidak Hormat Ketua KPU Hasyim Asyari

Dalam sidang putusan etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Rabu (3/7/2024) terungkap perbuatan asusila Hasyim terhadap CAT dilakukan saat di Amsterdam, Belanda.

Ia mengajak korban, CAT, yang merupakan PPLN Den Hag untuk mendatangi hotel.

Dalam pertemuan di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda itu, keduanya berbincang sampai akhirnya Hasyim mengajak CAT untuk berhubungan badan.

“Pengadu kemudian datang ke kamar teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan,” kata majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo saat membaca putusan di ruang sidang.

CAT awalnya menolak, tapi Hasyim dilaporkan tetap memaksa CAT untuk melakukan hubungan badan. 

"Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” sambungnya.

Hingga akhirnya, DKPP memutuskan mengabulkan seluruh pengaduan CAT terkait tindakan asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari terhadapnya.

DKPP pun menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung putusan sidang dibacakan, Kamis (4/7/2024).

Putusan tersebut tertuang dalam salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

2. Wahyu Setiawan

Presiden Jokowi pernah mengeluarkan keppres pemberhentian komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan kala itu menjadi tersangka kasus dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sama seperti Hasyim, Wahyu diberhentikan dengan tidak hormat.

Pemberhentian Wahyu itu tertuang dalam Keppres Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2020, Jumat (17/1/2020).

Keputusan Presiden dikeluarkan setelah Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan surat pengunduran diri Wahyu dan setelah keluar putusan DKPP yang menyatakan Wahyu terbukti melanggar kode etik.

Kini dilaporkan Wahyu telah bebas dari penjara, Ia mendapat pembebasan bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

"Betul yang bersangkutan sudah bebas, Pembebasan Bersyarat (PB) per tanggal 6 Oktober 2023," ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Edward Eka Saputra, Rabu (27//12/2023).

Diketahui Wahyu merupakan terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Dalam kasus ini, ia sedianya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

3. Evi Novida Ginting

Pada pertengahan Maret 2020 lalu DKPP melalui putusan Nomor 317/2019 memecat Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.

Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 yang melibatkan caleg Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc dan Cok Hendri Ramapon.

Setelah melalui serangkaian persidangan pemeriksaan, DKPP menilai bahwa Evi beserta ketua dan komisioner KPU lainnya tidak memahami dan melaksanakan putusan MK.

Namun, hukuman pemecatan hanya dijatuhkan pada Evi, sedangkan lima komisioner lain dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Evi lebih berat dibanding komisioner lainnya lantaran Evi dinilai bertanggung jawab dalam teknis penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam perselisihan hasil pemilu.

Menindaklanjuti Putuaan DKPP, Presiden Joko Widodo pun mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.

Tak terima pada SK Jokowi, Evi menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pertengahan April 2020.

Gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, terhadap Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020 dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Surat yang digugat Evi itu berisi tentang tindak lanjut Presiden atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Evi sebagai Komisioner KPU. Melalui putusannya, PTUN menyatakan mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya. Presiden juga diperintahkan untuk mencabut surat keputusannya mengenai pemecatan Evi.

Namun, pada Senin (24/8/2020) kemarin, Evi ditetapkan kembali sebagai Komisioner KPU RI.

Kembalinya Evi ke KPU ini bukan tanpa upaya, melainkan melalui sejumlah proses yang panjang dan tidak sebentar.

4. Arief Budiman

DKPP memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU atas kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua kepada Arief Budiman selaku Ketua KPU RI dalam perkara 123-PKE-DKPP/X/2020.

Sanksi dibacakan oleh Ketua dan Anggota Majelis DKPP dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 17 perkara di Ruang Sidang DKPP, pada Rabu (13/1/2020) pukul 09.30 WIB, mengutip dkpp.go.id.

Arief Budiman terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua KPU RI kepada Teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad.

Majelis DKPP mengungkapkan Arief Budiman diadukan ke DKPP karena mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Dalam persidangan, Arief Budiman berdalih kehadiran dirinya di PTUN Jakarta untuk memberikan dukungan moril, simpati, dan empati didasarkan pada rasa kemanusiaan.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Taufik Ismail) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini