TRIBUNNEWS.COM - Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji, menyoroti nasib kepolisian setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan Pegi Setiawan bebas karena status tersangkanya tidak sah di mata hukum.
Tentang dengan hal itu, Susno mewanti-wanti agar negara, dalam hal ini adalah Polda Jawa Barat (Jabar), membayar ganti rugi kepada Pegi, baik materil maupun imateril.
Pasalnya, pada 1974 silam, kasus Sengkon dan Karta tidak mendapatkan ganti rugi dari polisi setelah menjadi korban salah tangkap.
Susno tak mau hal tersebut terulang kembali pada masa kini sehingga ia menekankan harus ada ganti rugi untuk Pegi karena menjadi korban salah tangkap.
"Harus ada ganti rugi, kalau negara sulit membayar, berdasarkan pengalaman (kasus) Sengkon dan Karta, sulit sekali dapatkannya (ganti rugi), kita ingin buktikan negara ini Pancasila beneran apa tidak," kata Susno seperti dilansir Nusantara TV yang tayang pada Senin (8/7/2024).
Apabila Polda Jabar kesulitan untuk membayar ganti rugi tersebut, Susno mengaku siap membantu secara pribadi.
Sebab, Susno tak mau polisi menanggung malu karena hal tersebut.
Susno pun berharap Polda Jabar bisa mengambil jalan tengah dengan menyelesaikan proses ganti rugi ini secara kekeluargaan.
"Kalau (negara kita) Pancasila ya harus dong, negara yang harus ganti rugi. Okelah jalan damai mungkin takut dipermalukan, saya setuju mungkin ada gerakan di kalangan Polri agar Polri lah yang bayar ganti ruginya tapi bukan dengan bentuk formal digugat."
"Nah, bagaimana caranya? Mungkin ya sumbangan iuran atau bagaimana ya. Saya siap aja juga gitu (bantu menyumbang) meski saya udah pensiun," katanya.
Di sisi lain, Polda Jabar sebelumnya juga sempat ditanya mengenai ganti rugi tersebut.
Baca juga: Momen Kepulangan Pegi Setiawan Diwarnai Pencopetan, Anggota Keluarga Jadi Korban
Namun, Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, menyebutkan bahwa hal itu tak disinggung oleh hakim saat di persidangan.
"Nanti kami secepatnya (membebaskan Pegi). Nanti dari putusan hakim juga, bukan dari kami," ujarnya, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.
"Tadi, tidak menyebutkan misalnya ganti rugi," ungkap Nurhadi saat dimintai keterangan.