"Di samping terdakwa juga tidak menerima keuntungan materiil apapun dari melaksanakan perintah tersebut, maka terdakwa bukanlah pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana dalam perkara ini."
"Tetapi, atasan yang menyuruhlah yang harus bertanggung jawab secara pidana," kata Efendi.
Menurut Efendi, kondisi terpaksa itu sudah meniadakan unsur kesalahan, sehingga pihak Kasdi bersikukuh dalam pleidoi agar dibebaskan dari tuntutan enam tahun penjara.
"Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami penasihat hukum menyatakan tetap pada nota pembelaan penasihat hukum, maupun pembelaan pribadi terdakwa sebagaimana dituangkan dalam nota pembelaan atau pleidoi pada 5 Juli 2024," ujar penasihat hukum Kasdi tersebut.
Kasus Korupsi SYL hingga Didakwa Terima Gratifikasi Rp44,5 Miliar
Sebagai informasi, dalam perkara korupsi ini, SYL didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar yang diperoleh selama periode 2020 hingga 2023.
Dalam aksinya tersebut, SYL disebut tak sendiri, ia dibantu oleh eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata Jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
SYL memperoleh uang tersebut dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Kemudian, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla/Theresia Felisiani)