TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (10/7/2024) hari ini.
Pelaporan ini didampingi keluarga terpidana dan mantan Bupati Purwakarta yang kini menjadi anggota DPR RI, Dedi Mulyadi.
Adapun pelaporan ini bertujuan untuk menguji kembali kesaksian Aep dan Dede.
"Kenapa kami laporkan? Oleh karena kesaksian Aep dan Dede inilah yang cikal bakal, ya, menjadi dasar untuk klien kami ditangkap diproses lalu dipidana seumur hidup, tujuh di antaranya masih mendekam di penjara," kata kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, dilansir YouTube Kompas TV.
Kendati demikian, Jutek menegaskan bahwa kedatangannya ke Bareskrim Mabes Polri bukan untuk menyalahkan insitusi mana pun.
Namun, pihaknya ingin mencari kebenaran yang hakiki berdasarkan fakta-fakta yang ada.
"Kami di sini bukan untuk menyalahkan institusi mana pun, kita ingin mencari kebenaran, ya, yang hakiki, yang berdasarkan fakta-fakta yang ada," tuturnya.
Menurutnya, tak tepat apabila dalam kasus Vina Cirebon ini, institusi kepolisian jadi satu-satunya pihak yang disalahkan.
"Dan saya selaku kuasa hukum juga berkali-kali sampaikan, ini enggak tepat kalau kita hanya menyalahkan institusi kepolisian karena ini bukan semata-mata kesalahan dari institusi kepolisian."
"Memang betul peristiwa ini disidik pertama oleh institusi kepolisian, tetapi sudah P21 (lengkap), sudah diterima oleh kejaksaan dan sudah didakwa, ya."
"Lalu dakwaan jaksa sudah diakui oleh pengadilan dan sudah divonis di tingkat satu dan diuji, dibanding, dan bahkan kasasi," ujar Jutek.
Adapun Jutek Bongso mewakili terpidana atas nama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Baca juga: Didampingi Dedi Mulyadi, Keluarga 7 Terpidana Vina Cirebon Laporkan Aep dan Dede ke Bareskrim
Bawa 6 Bukti
Lebih lanjut, dalam laporannya hari ini, Jutek Bongso mengatakan bahwa pihaknya membawa enam bukti.
"Kami membawa paling sedikit ada enam bukti, ya, hari ini. Ada bukti surat, ya, yaitu berupa putusan petikan pengadilan nomor empat, ya, dan nomor tiga di Pengadilan Negeri Cirebon."
"Kemudian kami membawa surat kuasa, ya, dari para terpidana dan juga keluarga terpidana," ucap Jutek.
Lebih lanjut, Jutek menyebut pihaknya juga membawa bukti surat pernyataan dari para saksi maupun para terpidana.
Bahkan, bukti dari saksi baru yang menguatkan bahwa kesaksian dari Aep dan Dede patut diduga tidak benar.
"Kami juga membawa bukti surat pernyataan dari para saksi maupun dari para terpidana itu sendiri masing-masing banyak sekali."
"Bahkan saksi baru yang menguatkan apa yang disampaikan oleh Aep dan Dede itu adalah patut diduga, ya, patut diduga tidak benar."
"Maka kita uji kan gitu, membawa bukti-bukti ini kita akan laporkan kepada teman-teman di Bareskrim Polri," tuturnya.
Selain itu, menurut Jutek, ada pula bukti elektronik berupa pengakuan dari Aep dan Dede di podcast milik Dedi Mulyadi.
"Ada bukti elektronik berupa pengakuan testimoni yang di podcast dari Kang Dedi Mulyadi, pengakuan Aep dan Dede, ya," ujar Jutek.
"Pengakuan Aep dan Dede itu visual dan kami cocokkan. Oh, ternyata sama pengakuan tertulis dengan pengakuan elektroniknya itu sama."
"Apa yang mereka bicarakan pengakuan di depan podcast-nya Kang Dedi dengan apa yang tertulis, ya, kan yang patut kita duga tidak benar."
"Apa saja yang ketidakbenarannya? Kami tidak masuk ke materinya karena itu bagian dari yang kami mau laporkan," ungkapnya.
Kesaksian Aep
Aep yang merupakan warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini adalah saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Aep mengaku melihat kejadian pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.
Ia menyatakan melihat kejadian itu karena dirinya pernah merantau ke Cirebon sejak 2011.
Namun, setelah ada insiden pembunuhan itu, dirinya kembali ke Cikarang pada 2016 silam.
Saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 8 tahun lalu, Aep mengklaim melihat langsung peristiwa tersebut.
Saat itu, Aep mengatakan, ia sedang nongkrong di sebuah warung dekat tempat kejadian perkara (TKP).
Tak lama kemudian, ia mengaku melihat sekawanan pelaku yang menyerang Vina dan Eky, yang mengendarai sepeda motor.
(Tribunnews.com/Deni/Milani)