Laporan Wartawan Tribunnnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon resmi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (10/7/2024).
Adapun laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
Baca juga: Keluarga Ungkap Hanya Tersisa 1 Chat di Ponsel Vina Cirebon Saat Diambil dari Polsek Talun
“Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti bukti yang lain,” kata Pengacara Keluarga Terpidana, Roeli Panggabean saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Rabu (10/7/2024).
Dia menjelaskan laporan terhadap Aep dan Dede ini menyangkut Pasal 242 KUHP terkait keterangan palsu di atas sumpah.
Atas kesaksian keduanya yang dianggap janggal, membuat ketujuh kliennya divonis seumur hidup sejak 2016.
Baca juga: Video Blunder Aep di Kasus Vina, Geger Foto Pakai Jaket XTC hingga Terancam Diseret ke Penjara
“Pembohong yang dilakukan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima itu yang jadi terpidana itu ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada disitu, tapi dibilang disitu gitu,” ungkapnya.
“Dan banyak hal yang kita lihat bahwa dilempari disitu penduduk sana. Kita sudah ambil bukti bukti gak ada tuh keributan malam itu, demikian juga yang warungnya. Saya sudah datang kesana cek ga ada keributan. Inikan berarti di ada adakan,” tambahnya.
Roeli melanjutkan pelaporan ini juga menjadi upaya mendapatkan barang bukti atau novum baru untuk nantinya bisa membebaskan para terpidana dari jeratan seumur hidup.
Adapun novum itu dimaksudkan untuk jadi bahan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
“Betul rangkaian selama ini nanti untuk PK (Peninjauan Kembalik. Ke depan masih ada lagi nah jadi mudah mudahan kalau ini diterima dan terbukti, pengadilan terdakwa itu lain lagi. Mudah-mudahan ke depan kita diperiksa lagi dan diberi kelancaran,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Politikus Gerindra Dedi Mulyadi yang mendampingi pihak keluarga dalam pelaporan ini menjelaskan tujuan PK untuk upaya membebaskan ketujuh terpidana.
“Kita tidak boleh membiarkan orang yang tidak bersalah itu harus mendekam di penjara, apalagi seumur hidup. Nah ini adalah cara, ini cara yang pertama. Pintu masuknya untuk mereka keluar itu adalah dengan PK, PK-nya dilakukan oleh kuasa hukum,” jelasnya.
Dedi mengatakan laporan ke Bareskrim Polri kepada Aep dan Dese, juga berkaitan dengan laporan sebelumnya terkait kesaksian bohong dari Ketua RT Abdul Pasren.
Baca juga: Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Laporkan Aep dan Dede ke Bareskrim: Kita Ingin Cari Kebenaran
“Nah kemudian pintu-pintunya kan sudah disampaikan, satu pintunya melalui dugaan kesaksian palsu RT Pasren dan anaknya. Yang kedua, kesaksian palsu di BAP terhadap terduga Aep dan Dede,” jelasnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.
Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Setelah delapan tahun, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024) malam.
Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat. Selama pelariannya, Polisi mendapat informasi sementara jika Pegi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.
Namun, sejalan dari situ, dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Andi dan Dani dinyatakan tidak ada dan dihapuskan.
Hingga akhirnya Pegi Setiawan sendiri dibebaskan dan status tersangkanya gugur setelah menang dalam gugatan praperadilan kasus tersebut.