Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah pejabat internal terkait kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK.
Salah satunya adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Hardianto Harefa.
Selain Cahya, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK Zuraida Retno Pamungkas juga telah diperiksa.
"Kemudian terkait dengan pemeriksaan beberapa pegawai, seperti yang disampaikan, ini ada Pak Sekjen, kemudian Pak Kabiro itu diperiksa dalam perkaranya rutan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dikutip pada Rabu (10/7/2024).
Jenderal polisi bintang satu tersebut berujar bahwa mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus pungli di Rutan KPK.
Namun, tidak disebutkan kapan pemeriksaan itu dilakukan.
“Kenapa ini dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi karena ada proses kepegawaiannya. Ada pemecatan dan lain-lain, ada hukuman disiplin dan lain-lain yang diberikan oleh para pejabat,” ujar Asep.
Baca juga: Jelang Eks Mentan SYL Divonis, Sang Istri Jatuh Sakit
KPK memastikan tidak akan mentolerir para pegawai KPK yang diduga terlibat dalam kasus pungli tersebut.
Lembaga antikorupsi berkomitmen akan menangani kasus ini hingga tuntas.
"Siapapun yang kita anggap memiliki keterangan terkait dengan proses yang sedang ditangani apakah itu pegawai KPK atau bukan pegawai KPK tentu kita akan panggil dan akan minta keterangan seperti itu," terang Asep.
Diketahui, ada 15 orang yang jadi tersangka dalam kasis dugaan pungli Rutan KPK.
15 tersangka dimaksud yaitu Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF); PNYD petugas cabang rutan KPK 2018–2022, Hengki (HK); PNYD Plt. Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR); PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH); PNYD Plt. Karutan KPK 2021, Ristanta (RT).
Kemudian, PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); PNYD petugas Rutan KPK 2018–2022, Eri Angga Permana (EAP); Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR); Petugas cabang Rutan KPK, Suharlan (SH).
Baca juga: Sejumlah Pegawai KPK Main Judi Online Alasan Cuma Iseng dan Gabut
Berikutnya, Petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A. (RUA); Petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA); Petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD); Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA), dan Petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR).
Para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang hingga Rp6,3 miliar selama empat tahun mulai 2019–2023.
Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah beragam antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta.
Penyerahan dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh lurah dan korting.
Tahanan kemudian mendapatkan fasilitas eksklusif setelah memberi uang kepada para petugas.
Salah satunya bisa menggunakan handphone maupun powerbank.
Baca juga: Jawaban Kapolda Sumbar setelah Dikabarkan Dilaporkan ke Divpropam terkait Kasus Afif Maulana
Sementara, yang tidak membayar atau terlambat menyetor mendapat perlakuan tak nyaman.
Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelanggaran dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak.
KPK juga melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai yang terlibat.
Sebanyak 66 orang dipecat setelah mendapat surat keputusan.