News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pungli di Rutan KPK

Terungkap Dalam Sidang, Ada Tahanan Rutan KPK Sembunyikan Uang Rp 1 Juta di Selangkangan

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para terdakwa dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/10/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan ASN Pengamanan pada Biro Umum KPK, Turitno mengaku dirinya pernah menemukan uang Rp 1 juta dari selangkangan tahanan saat melakukan razia di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. 

Adapun hal itu disampaikan Turitno saat bersaksi pada sidang perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).

Awalnya Turitno dicecar jaksa soal temuan ponsel di Rutan KPK. 

"Pada awal saudara bekerja di sana. Saudara kan baru di sana pernah menemukan handphone?" tanya jaksa di persidangan. 

Turitno mengaku saat melakukan razia tahanan, dirinya pernah menemukan uang, bukan ponsel. 

Baca juga: Azis Syamsuddin Ungkap Tak Diberi Kesempatan Salat Jumat saat Jalani Masa Isolasi di Rutan KPK

"Saya pernah menemukan uang Rp 1 juta di selangkangan tahanan itu langsung saya laporkan," kata Turitno. 

Ia menjelaskan hasil temuan tersebut ia laporkan ke grup Rutan KPK. 

Kemudian jaksa menanyakan soal temuan ponsel di tahun 2019 yang kemudian diserahkan ke Koordinator Keamanan dan Ketertiban Hengki. 

"Iya, itu benar," jawab Turitno.

Baca juga: Sidang Pungli Rutan KPK, Jaksa Hadirkan Mantan Anggota DPR Azis Syamsuddin 

Kemudian, lanjut jaksa apa yang disampaikan  Hengki terkait penemuan tersebut. 

"Ya sudah disampaikan itu, saya kan ibaratnya petugas sudah menyerahkan sesuai SOP, sampai sana. Cuma masalahnya handphone itu kembali lagi (Ke tahanan)," ucapnya. 

Diketahui dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan Pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019–2023.

Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.

Selain itu, ada pula para petugas Rutan KPK meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah, yang menjadi terdakwa.

Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini