Namun, kata dia, negara belum memiliki UU penyadapan.
"Bahwa dalam berbagai UU ditemukan tentang penyadapan dan diberi kewenangan kepada Polisi, boleh-boleh saja. Tetapi bukan berarti boleh menyadap semuanya. Sekali lagi, kita belum punya UU penyadapan. Jadi kalau mau dirumuskan penyadapan dalam UU yang existing, jadi bukan mengacu pada perundang-undangan yang kita belum punya," kata dia.
Kelima, terkait dengan kewenangan dalam menjalankan diversi pada proses peradilan pidana anak.
Menurutnya, hal tersebut bermasalah karena ketentuan itu sebenarnya sudah diatur dalam ketentuan UU SPPA nomor 11 tahun 2012.
"Jadi, yang sudah ada pengaturannya di dalam UU lain menurut saya tidak perlu diulangi kembali, karena seakan-akan memperluas, padahal nggak juga. Tapi kalau anda tambahkan perluasan kewenangan polisi ya itu dipersepsi seperti itu," kata dia.
Keenam, terkait dengan teritorial polisi dalam menjalankan fungsi dan perannya pada ketentuan pasal 6 draf RUU Polisi.
Menurutnya, ketentuan tersebut sudah dirumuskan dalam KUHP Baru.
"Jadi sudah ada dalam KUHP baru itu sudah dirumuskan apa yang menjadi teritorial Indonesia. Sehingga kalau dirumuskan lagi nanti akan membuat rancu. Jadi nggak usah lah. Sudah bagus seperti UU yang lama saja, dalam yurisdiksi Indonesia di mana hukum pidana bisa diberlakukan," kata dia.
Ketujuh, ketentuan yang memberi kewenangan kepada Polri dalam memberi rekomendasi pengangkatan PPNS atau penyidik lain sebelum diangkat oleh menteri yang bersangkutan.
Menurutnya, ketentuan tersebut akan menimbulkan resistensi dari kementerian atau lembaga lain.
"Jadi anda (Polisi) di atasnya. Ini menurut saya pasti akan menimbulkan resistensi dan tidak baik buat penegakan hukum kita. Kalau pelatihan, menurut saya itu memang kompetensi utama dari kepolisian melakukan pelatihan kepada calon-calon penyidik," kata di.
"Tapi kalau memberi rekomendasi, pertama menimbulkan resistensi, kedua memperpanjang red tape birokrasi (birokrasi berbelit). Jadi ini perlu dibatasi," sambung dia.
Kedelapan, kata dia, terkait dengan kewenangan Polisi dalam menerima hasil penyidikan dan atau penyidikan dari penyidik pegawai negeri sipil atau penyidik lainnya untuk dibuatkan surat pengantar.
Menurutnya, tidak masalah bila kewenangan polisi hanya untuk memberi surat pengantar.