Akan tetapi ketika masuk kewenangannya, kata dia, harus berhati-hati.
"Yaitu melakukan deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulan terhadap setiap hakikat ancaman. Dan ancaman itu sangat luas sekali termasuk keberadaan kegiatan orang asing guna mengamankan kepentingan nasional dengan menjunjung tinggi HAM," kata dia.
"Sampai mana batasnya? Karena ancaman itu sangat luas. Ancaman itu bisa fisik, bisa non fisik. Di mana batasnya? And who's going to do that? Sekarang kita punya 430 ribu anggota Polisi. Apakah cukup? Karema kalau kita lihat itu setiap anggota polisi menangani 11 ribu masyarakat. Jadi sepertinya tidak mungkin untuk melakukannya," sambung dia.
Ke-12, lanjut dia, ketentuan yang mengatur terkait kewenangan Polri untuk meminta keterangan.
Ia mengatakan rumusan ketentuan tersebut mengesankan seakan pemberian kewenangan melakukan upaya paksa dalam proses penyidikan.
"Kalau saya minta harus bisa dikasih lho. Bahkan minta ke BIN juga harus dikasih, kenapa? K/L mana saja itu bisa dimintai keterangannya. Kalau dirumuskan di sini apakah itu menjadi kewajiban bagi pihak yang memberikan? Padahal BIN itu yang menjadi fungsi utamanya intelijen," kata dia.
Ke-13, ia juga mengkritisi terkait ketentuan yang memberi kewenangan kepada polisi untuk melakukan pemeriksaan aliran dana.
Menurutnya, hal tersebut berbahaya.
"Lho PPATK dikemanain? Penggalian informasi. Yang lain bagaimana? Karena tidak ada batasannya dapat merambah ke kewenangan lembaga lain yang berpotensi menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum. Jadi seseorang atau satu lembaga itu bisa diperiksa oleh berbagai lembaga yang buat saya ini sangat mencemaskan masyarakat," kata dia.
"Sudah disuruh, didatangi, harus menjawab pertanyaan dari berbagai lembaga untuk isu yang sama. Nah akhirnya menimbulkan keresahan publik," sambung dia.
Namun demikian, ia juga mencatat terdapat juga kritik dari sejumlah tokoh maupun masyarakat di mana ketentuan tersebut sebenarnya telah diatur dalam UU Polri yang masih berlaku saat ini.
Ia mencontohkan di antaranya terkait kewenangan untuk pengelolaan tahanan dan barang bukti dan yang berkaitan dengan pembinaan hukum nasional.
Akan tetapi, menurutnya hal tersebut tetap perlu diselaraskan dan dijawab ke depannya.
"Dan ternyata banyak catatan teman-teman itu terutama mengenai kewenangan yang sebenarnya sudah diatur dalam UU 2/2002. Oleh karena itu, ini harus kita perhatikan. Kenapa dulu kok diam saja ya?" kata dia.
Di akhir paparannya, Prof Tuti tampak terkejut karena paparannya pada slide yang ditayangkan telah berakhir ditandai dengan slide bertuliskan Terima Kasih.
Ia pun berkelakar karena seharusnya paparannya masih ada 80 slide lagi.
Namun, karena keterbatasan waktu paparan selama 20 menit sehingga paparannya perlu dibatasi.
"Lho sudah selesai ya? Sudah terima kasih ya. Oh ternyata dipotong tadi, harusnya ada 80 slide tapi karena dikasih 20 menit jadi mohon dimaafkan, semuanya harus singkat terima kasih," kata Prof Tuti yang disambut dengan banjir tawa dan tepuk tangan dari oara peserta acara tersebut.