Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Bekas Gubernur Sulawesi Selatan itu divonis 10 tahun penjara ditambah Rp300 juta subsider kurungan empat bulan atas perbuatannya.
Syahrul Yasin Limpo juga dihukum pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS).
Setelah pembacaan sidang putusan kelar, SYL digiring ke ruang tunggu tahanan yang berada di rubanah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tribunnews.com coba mengekor politikus Partai Nasdem itu ke ruang tunggu tahanan melalui jalan lain.
Sebab, SYL menuju ruang tunggu tahanan melalui pintu yang berada di dalam ruang sidang.
Ruang tunggu tahanan terdiri dari empat sisi. Tiga sisinya tembok, sementara ada satu sisinya yang terali besi.
Dari balik terali besi itu, terlihat SYL menyalami sejumlah kerabat yang mengunjunginya.
Ada satu momen ketika SYL berpelukan dengan seorang perempuan berjihab abu-abu.
Bahkan SYL sempat mencium kening wanita tersebut.
Diketahui sosok perempuan itu adalah Tenri Olle Yasin Limpo. Ia adalah kakak SYL.
SYL juga sempat berpelukan dengan Kemal Redindo Syahrul Putra. Redindo merupakan putra SYL.
Syahrul Yasin Limpo kurang lebih berada di ruang tunggu tahanan selama 30 menit.
Dia kemudian menumpangi mobil tahanan untuk kembali ke Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 Tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap SYL.
Majelis hakim menyatakan SYL terbukti memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai mentan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu pidana penjara 10 tahun pidana," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," imbuhnya.
Tak hanya pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap SYL berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar ditambah 30.000 dolar AS paling lambat sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.
Harta benda SYL akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti jika hukuman tersebut tak kunjung dibayar hingga batas waktu.
SYL bakal dipidana dua tahun pidana penjara jika harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp44,7 miliar.
Dalam menjatuhkan hukuman ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak memberikan keteladanan sebagai seorang menteri, dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Atas putusan ini, SYL dan tim jaksa KPK memutuskan untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Perbuatan itu dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Jaksa mendakwa uang puluhan miliar dari hasil gratifikasi dan pemerasan di Kementan dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya.
Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.
Baca juga: Sidang SYL Ricuh, Seorang Wartawan Kompas TV Diduga Dianiaya Oknum Ormas Pro SYL hingga Kamera Rusak
Selain kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL juga dijerat KPK dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Dalam kasus itu, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan. (*)