News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Divonis 10 Tahun Penjara, Eks Mentan SYL Ucap Terima Kasih dan Maaf kepada Surya Paloh

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024). Setelah divonis 10 tahun penjara, SYL mengucapkan terima kasih dan maaf kepada Ketua Umum NasDem, Surya Paloh.

Hakim Rianto juga menyinggung sejumlah anggota keluarga SYL yang ikut menikmati uang Kementan.

"Terdakwa, keluarga terdakwa, serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi dari hasil perbuatan terdakwa," ucap hakim.

Adapun hal yang meringankan vonis SYL yakni karena sang mantan menteri sudah berusia lanjut kurang lebih 69 tahun.

Selain itu, SYL juga belum pernah dihukum dan telah memberikan kontribusi positif selaku Mentan terhadap negara.

Kontribusi positif tersebut berupa peran SYL dalam penanganan krisis pangan saat pendemi Covid-19.

Lalu, SYL dinilai banyak mendapat penghargaan dari pemerintah RI atas kinerjanya.

Ia juga dianggap bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan.

Dalam kesempatan itu, hakim turut menyinggung aksi keluarga SYL mengembalikan sebagian uang dan barang hasil tindak pidana korupsi.

Baca juga: Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis SYL 10 Tahun Penjara, Kasdi dan Muhammad Hatta 4 Tahun

"Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," ujar hakim.

Selain vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta, SYL juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,1 Miliar ditambah 30 Ribu US Dollar.

"Paling lama dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap jika tidak membayar maka harta bedanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucapnya.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," sambung hakim. 

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini