TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain itu, SYL juga dihukum membayar denda Rp300 juta dalam perkara ini.
Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan empat bulan kurungan.
Vonis terhadap SYL dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun, " ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
Hukuman tersebut dijatuhkan karena Majelis Hakim menilai SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Hal yang Memberatkan
Adapun hal yang memberatkan putusan ialah karena SYL dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Kemudian, saat menjadi Mentan tak memberikan teladan yang baik selaku pejabat publik.
"Tiga, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme," ucap Rianto Adam Pontoh.
"Sebab terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati tindak pidana korupsi," lanjutnya.
Hal yang Meringankan
Di sisi lain, hal yang meringankan ialah SYL sudah berusia lanjut, kurang lebih berusia 69 tahun.
Baca juga: Daftar Vonis SYL, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Kementan
Lalu, SYL belum pernah dihukum dan telah memberikan kontribusi positif kepada negara saat menjadi Mentan dengan menangani krisis pangan ketika Pandemi Covid-19.
SYL juga dinilai banyak memperoleh penghargaan dari pemerintah Indonesia atas hasil kerjanya.
Ia dinilai sopan selama menjalani pemeriksaan di persidangan.