News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Hal Meringankan Vonis SYL: Usia 69 Tahun, Berkontribusi untuk Negara hingga Bersikap Sopan

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa sekaligus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat tiba di ruang sidang jelang vonis kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

"Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," ujar hakim.

Selain vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta, SYL juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,1 Miliar ditambah 30 Ribu US Dollar.

"Paling lama dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap jika tidak membayar maka harta bedanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucapnya.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," sambung Hakim. 

Baca juga: Profil Rianto Adam Pontoh, Hakim yang Vonis SYL 10 Tahun Penjara, Pernah Tangani Kasus Johnny Plate

Dalam kesempatan itu, majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis kepada dua mantan anak buah SYL.

Mereka adalah eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.

Adapun Muhammad Hatta divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Apabila denda tak dibayar, Muhammad Hatta diwajibkan mengganti dengan kurungan dua bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Hatta berupa pidana penjara selama 4 tahun," ungkap Rianto Adam Pontoh.

Sama seperti Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subesider dua bulan penjara.

Hakim menyebut Kasdi terbukti bersalah terlibat dalam kasus pemerasan anak buahnya bersama SYL di Kementan.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Wahyu Gilang P/Fahmi Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini