News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Selain Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Juga Didenda Rp 300 Juta

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa sekaligus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat tiba di ruang sidang jelang vonis kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Adapun vonis itu dibacakan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Dalam perkara ini hakim menyatakan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," ujar Hakim Pontoh dalam amar putusannya.

Selain pidana penjara, politisi NasDem itu juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta dan atas perkara yang ia lakukan tersebut.

Baca juga: NasDem Jelang Vonis SYL: Tidak Ada yang Bisa Dikomentari

"Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim.

Tak hanya itu hakim juga menghukum terdakwa SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,1 Miliar ditambah 30 Ribu US Dollar.

"Paling lama dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap jika tidak membayar maka harta bedanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucapnya.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,"sambung Hakim. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini