TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan hari ini, Kamis (11/7/2024).
Ketiga terdakwa tersebut, yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta serta eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Untuk terdakwa SYL divonis selama 10 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum."
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Kamis.
Sementara untuk terdakwa Muhammad Hatta divonis 4 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Hatta telah terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama dua bulan," kata Hakim Ketua Rianto.
Sama dengan Muhammad Hatta, terdakwa Kasdi Subagyono juga divonis 4 tahun penjara
"Menyatakan terdakwa Kasdi Subagyono telah terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum."
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama dua bulan," kata Hakim Ketua Rianto.
Baca juga: Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan
Daftar Vonis Terdakwa serta Hal Meringankan dan Memberatkan
- Syahrul Yasin Limpo: 10 tahun penjara
Hal yang memberatkan SYL, di antaranya terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Terdakwa sebagai penyelenggara negara sebagai menteri pertanian tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.
SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak korupsi, kolusi dan nepotisme.
SYL dan keluarga serta kolega telah menikmati hasil tindak pidana.
Sementara hal yang meringankan, yakni SYL sudah berusia lanjut kurang lebih 69 tahun.
Ia belum pernah dihukum dan telah memberikan kontribusi positif selaku Mentan terhadap negara dalam penanganan pangan saat pandemi Covid-19.
SYL mendapat banyak penghargaan dari pemerintah atas hasil kerjanya.
SYL bersikap sopan selama pemeriksaan persidangan.
Ia telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak korupsi terdakwa.
- Muhammad Hatta: 4 tahun penjara
Hal yang memberatkan Muhammad Hatta, di antaranya terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, sepanjang pengamatan hakim terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Terdakwa tidak menikmati hasil tindak korupsi secara materi, dan terdakwa mengakui dan menyesal perbuatannya.
- Kasdi Subagyono: 4 tahun penjara
Hal yang memberatkan Kasdi Subagyono, di antaranya terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara keadaan yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, sepanjang pengamatan hakim terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Kasdi Subagyono tidak menikmati hasil tindak korupsi secara materi, terdakwa mengakui dan menyesal perbuatannya.
Tuntutan SYL, Kasdi, dan Muhammad Hatta
Dalam perkara ini, SYL sebelumnya telah dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Baca juga: Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan
Kemudian, Jaksa menuntut Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono. Mereka masing-masing dituntut enam tahun penjara dan denda, masing-masing Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Tuntutan ini dilayangkan jaksa karena meyakini bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ashri Fadilla)