TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), bakal menghadapi sidang vonis atau putusan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan hari ini, Kamis (11/7/2024).
Nasibnya akan ditentukan pada persidangan, apakah bebas atau harus menjalani hukuman.
Menjelang sidang vonis SYL, pihak SYL pun mengaku optimistis kliennya bakal diputus bebas.
"Bebas. Selalu target bebas. InsyaAllah kami optimis," kata penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, Rabu (10/7/2024) malam.
Menurut Koedoeboen, pihaknya menilai, SYL tak bersalah berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada.
Pihak kuasa hukum merasa SYL tak mengetahui dan memberi perintah terkait pengumpulan uang dari para pejabat Kementan.
"Kalau fakta persidangan menceritakan bahwa beliau tidak terlibat secara langsung terkait dengan apa yang disangkakan. Saya kira kan tidak ada soal," jelasnya.
Namun bila tidak dibebaskan, Koedoeboen berharap kliennya divonis seringan-ringannya.
Sementara pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, majelis hakim akan mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"KPK berkeyakinan dan berharap majelis hakim dapat mengabulkan apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan JPU KPK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: SYL Divonis Hari Ini, KPK Harap Majelis Hakim Kabulkan Tuntutan Jaksa
Tessa memastikan, penuntut umum KPK telah menghadirkan semua fakta di persidangan.
SYL Disebut Lebih Banyak Berdiam Diri
Sehari jelang vonis, SYL disebut lebih banyak berdiam diri.
Meski demikian, ia dalam kondisi sehat.
"Pak SYL sehat, alhamdulillah," kata penasihat hukum SYL, Rabu (10/7/2024).