TRIBUNNEWS.COM - Setelah resmi bebas dari tahanan Polda Jawa Barat (Jabar), Pegi Setiawan memberikan pengakuannya ketika masih di dalam penjara saat dituding menjadi tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Pegi mengatakan selama di penjara, ia mendapatkan perlakuan tak menyenangkan sejak penahanan pertama.
Perlakuan tidak menyenangkan itu diterimanya dari polisi, yakni berupa ancaman hingga pemukulan saat ditahan di Rutan Polda Jabar.
Kendati demikian, hingga saat ini belum ada tindak lanjut mengenai hal tersebut.
Polri diketahui juga masih bungkam atau belum memberikan tanggapan mereka soal pengakuan Pegi itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko hanya mengatakan, Polda Jabar menghargai keputusan yang sudah dibacakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung soal pembebasan Pegi.
Polda Jabar juga sudah menerima salinan pada putusan hakim PN Bandung dan akan memperlajarinya lebih lanjut.
"Tentunya menghargai apa yang menjadi hasil keputusan tersebut. Tindak lanjutnya telah ditindaklanjuti ya."
"Kemudian selanjutnya tentu mencermati dan kemudian mempelajari apa yang menjadi putusan tersebut," ujar dia di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024), dilansir Kompas.com.
"Ya tentu sejauh ini, itu yang bisa kami sampaikan ya, yang kami dapat jelaskan," ungkapnya.
Sebelumnya, Pegi mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari penyidik hingga dipukul di bagian matanya.
Baca juga: Pegi Ngaku Disiksa di Tahanan Nyaris Tak Bisa Napas, Cak Imin: Menyedihkan, Kapolri Harus Bertindak
"Semacam kata-kata kasar banyak sekali ancaman-ancaman, selain itu saya dipukul di bagian mata sini (menunjuk ke pelipis kiri)," ujar Pegi, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Saat ditanya siapa yang memukulnya itu, Pegi menjawab sosok 'Penguasa Gedung', diduga oknum polisi, bukan tahanan tapi penyidik.
"Mereka bilang saya itu pembunuh, mereka bilang saya tidak punya hati nurani, kemudian langsung memukul saya," lanjut Pegi.