Kemudian SYL juga berlum perna dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.
Selain itu, Hakiim juga mempertimbangkan kontribusi SYL selama menjabat Mentan untuk meringankannya.
Baca juga: Daftar Vonis SYL, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Kementan
"Terdakwa telah memberikan kontribusi positif selaku menteri pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan saat Pandemi Covid-19 yang lalu dan terdakwa banyak mendapat penghargaan dari pemerintah ri atas hasil kerjanya," ujar Hakim Pontoh.
Selain itu, pengembalian uang oleh pihak keluarga SYL juga menjadi pertimbangan meringankan baginya.
Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini telah dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta uang pengganti Rp 14 miliar dan USD 30 ribu.
Hukuman demikian dijatuhkan Majelis Hakim karena menilai SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.