Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi. di lingkungan Kementan.
Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: Sidang Vonis SYL Berakhir Ricuh, Seorang Wartawan Berteriak Terhimpit Aksi Saling Dorong
Dalam melayangkan putuasannya, Majelis Hakim memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Di antara yang memberatkan, Majelis menilai bahwa SYL tidak memberikan teladan sebagai penyelenggara negara, khususnya sebagai Menteri Pertanian.
"Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, keadaan yang memberatkan: terdakwa selaku penyelengara negara, yaitu selaku Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yan baik sebagai pejabat publik," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
Baca juga: Selain Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Juga Didenda Rp 300 Juta
Mendengar pertimbangan tersebut, SYL langsung menggeleng-gelengkan kepalanya.
SYL yang mengenakan kemeja batik dan duduk di kursi terdakwa, tampak hanya menundukkan kepala sembari sesekali menggelengkan kepala ketika Majelis Hakim membacakan pertimbangan-pertimbangan.
Selain tak memberikan teladan, eks Mentan SYL juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.
Kemudian untuk memberatkan, Majelis juga mempertimbankan bahwa SYL tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.
SYL juga dianggap Majelis telah menikmati hasil tindak pidana korupsi bersama keluarga dan koleganya.
"Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," ujar Hakim.
Sedangkan untuk meringankan, Majelis Hakim juga memiliki pertimbangan-pertimbangan.
Di antaranya, SYL dinilai telah berusia lanjut, 69 tahun.
Kemudian SYL juga berlum perna dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.
Selain itu, Hakiim juga mempertimbangkan kontribusi SYL selama menjabat Mentan untuk meringankannya.
Baca juga: Daftar Vonis SYL, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Kementan
"Terdakwa telah memberikan kontribusi positif selaku menteri pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan saat Pandemi Covid-19 yang lalu dan terdakwa banyak mendapat penghargaan dari pemerintah ri atas hasil kerjanya," ujar Hakim Pontoh.
Selain itu, pengembalian uang oleh pihak keluarga SYL juga menjadi pertimbangan meringankan baginya.
Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini telah dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta uang pengganti Rp 14 miliar dan USD 30 ribu.
Hukuman demikian dijatuhkan Majelis Hakim karena menilai SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.