News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadiri sidang pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa, Selasa (9/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain itu, SYL juga dihukum membayar denda Rp300 juta dalam perkara ini.

Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan empat bulan kurungan.

Vonis terhadap SYL dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun, " ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Hukuman tersebut dijatuhkan karena Majelis Hakim menilai SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Hal yang Memberatkan

Adapun hal yang memberatkan putusan ialah karena SYL dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Kemudian, saat menjadi Mentan tak memberikan teladan yang baik selaku pejabat publik.

"Tiga, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme," ucap Rianto Adam Pontoh.

"Sebab terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati tindak pidana korupsi," lanjutnya.

Hal yang Meringankan

Di sisi lain, hal yang meringankan ialah SYL sudah berusia lanjut, kurang lebih berusia 69 tahun.

Baca juga: Daftar Vonis SYL, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Kementan

Lalu, SYL belum pernah dihukum dan telah memberikan kontribusi positif kepada negara saat menjadi Mentan dengan menangani krisis pangan ketika Pandemi Covid-19.

SYL juga dinilai banyak memperoleh penghargaan dari pemerintah Indonesia atas hasil kerjanya.

Ia dinilai sopan selama menjalani pemeriksaan di persidangan.

"Terdakwa dan keluarga terdakwa sudah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa," ungkap Pontoh.

Uang Pengganti

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukum uang pengganti bagi mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.

Uang pengganti yang harus dibayarkan SYL sebesar Rp14 miliar dan USD 30 ribu

SYL harus membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu sebulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang sehingga menutupi uang pengganti.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana penjara 2 tahun," kata Pontoh.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut SYL 12 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

SYL juga sebelumnya dituntut membayar denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

(Tribunnews.com/Deni/Ashri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini