Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap agar KPK kembali menjadi lembaga yang independen dan tidak berada di bawah kendali presiden.
“Sekarang KPK di bawah presiden, dulu kan tidak, itu lebih bagus. Walaupun kalau kita lihat pengalaman yang berhasil banyak yang di bawah pemerintahan, seperti Singapura, Hong Kong itu dibawah perdana menteri, tapi mereka sudah jalan lurus,” kata Agus Rahardjo kepada awak media di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Saat ditanya tentang segera beralihnya kendali pemerintahan dari Joko Widodo (Jokowi) ke Prabowo Subianto yang oleh KPU dinyatakan menang kontestasi Pemilu 2024. Agus Rahardjo menjawab:
“Ya keduanya, sudah di antara gini, harus keduanya, Pak Jokowi dan Pak Prabowo.”
Dia menekankan, ada dua hal yang harus ditekankan untuk kembali memperkuat KPK. Pertama dengan mengubah Undang-Undang KPK.
Jika perlu, ada perlindungan kepada pimpinan KPK dalam aturan perundang-undangan.
“Bayangin, perlindungan kepada Ombudsman aja ada, masak untuk pimpinan KPK enggak ada? Kemudian alangkah lebih baik kalau pimpinannya juga tetap independen,” ujarnya.
Baca juga: KPK Diminta Menyelidiki Kasus Dugaan Selisih Harga dalam Impor Beras
Kemudian, langkah kedua adalah direvisinya UU Tindak Pidana Korupsi jika memang hendak melaksanakannya proses pemberantasan korupsi.
“UU Tipikor belum me-cover korupsi di swasta, kemudian banyak perampasan aset jadi enggak usah di UU terpisah atau pelaksanaan aset yang dimaksud UU tipikor,” tegasnya.