"Pascakebakaran, sejumlah saksi diperiksa termasuk rekan korban yang saat itu bersama dengan korban. Saat pemeriksaan, informasi menyebutkan bahwa penyidik sempat mengambil handphone milik saksi (rekan korban). Saksi (rekan korban) sempat menolaknya," sambung keterangan KKJ Sumut.
Namun, menurut KKJ Sumut, penyidik pun mengambil HP saksi, dan mendelete pesan ketua ormas yang sempat memberikan ‘warning’ tersebut.
Fakta lain dalam kasus ini, kata KKJ Sumut, anak korban juga mengaku merasa terancam saat dimintai keterangannya di Polres Karo.
"Pada awak media setelah kedatangan Kapolda Sumut, anak perempuan korban mengaku diminta mengamini keterangan yang tak pernah ia sampaikan kepada penyidik," sambung keterangan KKJ Sumut.