Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri jurnalis Tribrata.tv Rico Sempurna Pasaribu, EP, didampingi kuasa hukumnya, LBH Medan, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), dan Kontras melaporkan anggota Yonif 125 Simbisa yakni Koptu HB ke Markas Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Mapuspomad) di Jakarta Pusat pada Jumat (12/7/2024).
EP dan kuasa hukumnya melaporkan Koptu HB karena diduga terlibat dalam pembunuhan berencana dan pembakaran empat anggota keluarganya termasuk ayah, ibu, adik, dan anaknya di rumah ayahnya di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo pada Kamis (27/6/2024) dini hari.
Kuasa Hukum EP, Irvan Saputra, mengatakan pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang dibawa di antaranya bukti pemberitaan terkait praktik judi yang diduga melibatkan Koptu HB dan ditulis oleh almarhum Rico.
Selain itu, pihaknya juga membawa bukti percakapan almarhum Rico yang meminta perlindungan kepada pihak kepolisian yaitu Kasatreskrim Polres Tanah Karo.
"Ada juga percakapan tentang adanya telpon beberapa kali dari yang kita laporkan ini, terduganya itu, yang diduga anggota TNI itu kepada pimrednya untuk melakukan takedown kepada pemberitaan yang sebelumnya dilakukan," kata Irvan.
"Ada tiga kali telpon nggak diangkat, terus dibalas tolong untuk dihapuskan, kira-kira begitu percakapan dari pimred," sambung dia.
Irvan mengatakan EP juga telah dimintai keterangan awal oleh pihak Puspom TNI AD.
Pemeriksaan tersebut sempat ditunda mengingat waktu salat Jumat.
"Sudah diminta keterangan, sudah didata, sudah diambil sedikit pemeriksaannya cuma ini sedang break karena mau Jumatan. Nanti mau dilanjutkan jam 13.00 WIB tepat untuk BAP awal," kata dia.
Ia berharap pihak TNI dapat mengusut tuntas kasus tersebut.
Senada dengan Irvan, EP juga berharap pihak TNI dapat mengusut tuntas kasus yang menewaskan empat anggota keluarganya tersebut.
"Harapan saya kepada TNI agar ikut serta dalam kasus yang menimpa keluarga saya agar diusut tuntas," kata Eva.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara yang terdiri dari lembaga profesi jurnalis AJI Medan, IJTI Sumut, PFI Medan dan FJPI sebelumnya telah melakukan verifikasi dan pendalaman terkait kasus kebakaran rumah yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil investigasi bersama yang dilakukan KKJ Sumut, ditemukan sejumlah fakta bahwa kasus kebakaran yang menewaskan wartawan Tribrata TV dan keluarganya terjadi setelah korban memberitakan perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
KKJ Sumut menyatakan dalam pemberitaan yang dimuat Rico, dijelaskan ada keterlibatan oknum aparat berinisial HB.
Selain itu KKJ Sumut juga mencatat sebelum kebakaran terjadi, ada rentetan kasus antara Sempurna Pasaribu dengan oknum aparat diduga berinisial HB tersebut.
KKJ Sumut mencatat masalah bermula ketika anggota ormas, yang biasa duduk di warung tempat perjudian memohon pada korban, agar namanya ikut mendapatkan jatah/uang perjudian, karena selama ini korban juga sering mendapatkan jatah uang mingguan judi dari oknum aparat tersebut.
Korban, menurut KKJ Sumut, kemudian menyampaikan permintaan anggota ormas ini pada oknum pengelola judi.
Saat itu, berdasarkan catatan KKJ Sumut, oknum itu mengacuhkan pesan yang disampaikan oleh Sempurna Pasaribu.
Berdasarkan catatan KKJ Sempurna kemudian kembali menyampaikan hal serupa kepada oknum tadi, agar anggota ormas yang merupakan pemuda setempat itu diberikan sedikit uang bulanan.
Atas permintaan tersebut, menurut KKJ Sumut, oknum pengelola judi lantas memberikan Rp100 ribu pada anggota ormas tersebut.
Namun anggota ormas tersebut, menurut KKJ Sumut merasa tersinggung karena alasan bahwa oknum pengelola judi telah mengacuhkan dan meremehkan dirinya.
Anggota ormas tersebut, menurut KKJ Sumut lantas memprovokasi Sempurna Pasaribu, hingga korban kemudian memberitakan lokasi perjudian yang ada dekat asrama aparat.
Bahkan, berdasarkan catatan KKJ Sumut, Sempurna lalu menulis nama lengkap oknum itu dalam pemberitaan, dan membuat status di media sosial Facebook miliknya.
"Dari informasi yang didapat, bahwa setelah berita tayang, ada oknum aparat yang menghubungi atasan korban, minta agar berita yang tayang segera ditakedown. Hanya saja, pihak perusahaan tidak mendelete berita itu," kata Siaran Pers KKJ Sumut.
"Setelahnya, ada juga diduga petugas kepolisian sempat menghubungi perusahaan online tempat korban bekerja, meminta agar pemberitaan dibuat secara halus. Berita dimaksud adalah peristiwa demo organisasi keagamaan di Kabupaten Karo, yang menuntut agar Kapolres Karo dicopot lantaran maraknya judi, prostitusi dan narkoba," sambung keterangan tersebut.
Setelah pemberitaan muncul, menurut KKJ Sumut, pimpinan media Tribrata TV sempat menghubungi Sempurna Pasaribu.
Korban, kata KKJ Sumut, mengatakan saat itu dirinya aman-aman saja.
Namun, kata KKJ Sumut, korban bercerita pada teman-temannya, bahwa dirinya merasa was-was setelah pemberitaan tersebut.
KKJ Sumut juga mencatat, korban dan rekannya kemudian mendapatkan ‘warning’ dari ketua ormas di Kabupaten Karo, bahwa mereka sedang diikuti.
KKJ Sumut juga mengatakan Ketua ormas yang mengenal korban meminta agar Sempurna Pasaribu dan temannya untuk tidak pulang ke rumah.
Sehingga, kata KKJ Sumut, korban memutuskan untuk tak kembali ke kediamannya selama beberapa hari.
Selain itu, KKJ Sumut juga menyatakan korban juga sempat mengaku pada temannya ingin menginap di Polres Karo demi keamanan dirinya.
"Karena alasan ini pula, korban tak bisa dihubungi. Korban kemudian menyampaikan pada pimpinannya, bahwa HP miliknya terjatuh. Fakta lain terungkap, bahwa sebelum rumah korban terbakar, ternyata Sempurna Pasaribu sempat bertemu dengan oknum aparat berinisial HB tersebut," kata KKJ Sumut.
"Korban ditemani oleh rekannya untuk membicarakan masalah berita judi yang naik di media online Tribrata TV. Dalam pertemuan itu, HB meminta agar berita yang sudah tayang segera dihapus. HB juga meminta kepada korban agar postingan yang ada di media sosial juga segera didelete," sambung KKJ Sumut.
Namun, lanjut KKJ Sumut, korban tidak menuruti permintaan HB.
Baca juga: Komisi III DPR Desak Polri Bikin Tim Khusus Usut Dugaan Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut
Karena tidak ada kesepakatan, kata KKJ Sumut, korban pun pulang ke rumahnya pada Rabu (26/6/2024) tengah malam di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Korban lalu diantarkan oleh rekannya.
Setelah korban masuk ke dalam rumah, kata KKJ Sumut, rekan korban meninggalkan lokasi.
"Informasi lain menyebutkan, bahwa sekira pukul 02.30 WIB, sebelum kebakaran terjadi, ada yang melihat sekira lima orang pria berada di sekitar rumah korban. Lalu, pukul 03.00 WIB terjadilah kebakaran," kata KKJ Sumut.
"Pascakebakaran, sejumlah saksi diperiksa termasuk rekan korban yang saat itu bersama dengan korban. Saat pemeriksaan, informasi menyebutkan bahwa penyidik sempat mengambil handphone milik saksi (rekan korban). Saksi (rekan korban) sempat menolaknya," sambung keterangan KKJ Sumut.
Namun, menurut KKJ Sumut, penyidik pun mengambil HP saksi, dan mendelete pesan ketua ormas yang sempat memberikan ‘warning’ tersebut.
Fakta lain dalam kasus ini, kata KKJ Sumut, anak korban juga mengaku merasa terancam saat dimintai keterangannya di Polres Karo.
"Pada awak media setelah kedatangan Kapolda Sumut, anak perempuan korban mengaku diminta mengamini keterangan yang tak pernah ia sampaikan kepada penyidik," sambung keterangan KKJ Sumut.