News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jimly Asshiddiqie: PTUN Permalukan Lembaga Sendiri Jika Kabulkan Gugatan Anwar Usman

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman angkat bicara usai dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar merasa menjadi objek politisasi atas berbagai keputusan tersebut. Tribunnews/Jeprima

"Kalau gitu (bisa jadi objek gugatan), apa bedanya etik dengan hukum?" tutur Palguna.

Sebagai informasi, gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta terdaftar dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Permohonan tersebut diajukan adik ipar Presiden Jokowi itu, pada 24 November 2023.

Mendatang, proses persidangan perkara yang diajukan mantan Ketua MK Anwar Usman itu akan memasuki tahap mendengar keterangan ahli dan tambahan bukti surat para pihak, yang akan digelar pada Rabu, 24 Juli 2024, pukul 10.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini