News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Raymond Kamil & Indra Syahputra Ajukan Uji Materi Pasal 61 dan 64 UU Adminduk terkait Kolom Agama

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP - Raymond Kamil dan Indra Syahputra mengajukan uji materi terhadap Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Raymond Kamil dan Indra Syahputra mengajukan uji materi terhadap Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

Pasal itu mengatur biodata penduduk dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terkait pencantuman keterangan agama atau kepercayaan. 

Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU Pemilu Soal Aturan Hak Presiden & Wakil Presiden Kampanye

Mereka berdua meminta agar kolom agama tersebut dapat diisi dengan 'tidak beragama'.

"Realitanya, mereka yang tidak memeluk salah satu dari tujuh pilihan agama resmi di Indonesia, dipaksa untuk berbohong atau tidak dilayani," ujar Teguh Sugiharto, pendamping hukum pemohon, dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 146/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).

Para pemohon menyatakan tidak memeluk agama atau kepercayaan yang diakui oleh negara. 

Mereka merasa hak konstitusionalnya dilanggar karena dipaksa untuk mengisi kolom agama di KTP dan KK dengan memilih salah satu agama resmi, meskipun mereka tidak memeluk agama apapun.

Pemohon juga mengaku mengalami diskriminasi karena petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menolak mencantumkan 'tidak beragama' di kolom agama. 

Mereka menilai aturan tersebut memaksa seseorang untuk memeluk agama tertentu dan membatasi kebebasan mereka dalam memilih atau tidak memilih agama.

Selain itu, Raymond juga mengungkapkan ihwal dirinya ditolak untuk mengikuti pendidikan agama oleh petugas Dinas Pendidikan. 

Baca juga: Guru Swasta Keberatan Jika MK Kabulkan Permohonan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Tak Dipungut Biaya

Raymond yang ingin menikah lagi mengaku terhambat memenuhi haknya kecuali ia bersedia berpura-pura mengaku menganut agama tertentu.

Sebagai tambahan, para pemohon juga mengajukan uji materi terhadap beberapa pasal di sejumlah undang-undang, termasuk UU Hak Asasi Manusia, UU Perkawinan, UU Sistem Pendidikan Nasional, dan KUHP. 

Dalam petitumnya, mereka meminta Mahkamah menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum jika tidak diinterpretasikan bahwa setiap orang bebas memeluk atau tidak memeluk agama serta bebas untuk mengikuti atau tidak mengikuti pendidikan agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini