News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Juru kamera Kompas TV Dipukul dan Ditendang Pendukung SYL Usai Sidang, Korban Lapor Polisi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berakhir ricuh, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang vonis terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) Kamis (11/7) kemarin juga sempat diwarnai kericuhan usai  ditutup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Awalnya kericuhan terlihat saat wartawan berdesak-desakan untuk mengabadikan momen SYL menuju pintu keluar ruang sidang.

Desak-desakan ini membuat pagar pembatas antara terdakwa dengan pengunjung sidang pun roboh.

Di sisi lain keluarga dan simpatisan SYL juga ingin bertemu SYL dan tampak ingin menjaganya dari kerumunan wartawan.

Aksi dorong-dorongan pun terjadi hingga di luar ruang sidang.

SYL terpaksa dibawa kembali ke dalam ruang sidang.

Untuk mengantisipasi agar suasana lebih kondusif, wawancara SYL oleh awak media pun dilakukan di dalam ruang sidang dengan durasi yang dibatasi oleh salah satu jaksa penuntut umum KPK Meyer Simanjuntak, hanya selama 5 menit.

Tetapi saat SYL melangsungkan wawancara di dalam ruang sidang, beberapa simpatisan SYL justru melanjutkan keributan dengan salah satu wartawan TV di luar sidang.

Baca juga: Wartawan Lapor Polisi Alami Penganiayaan saat Meliput Sidang Vonis SYL, Ngaku Dipukul-Ditendang

Bodhiya Vimala, juru kamera Kompas TV yang menjadi korban kericuhan itu mengungkapkan muasal terjadinya kericuhan.

Awalnya massa pendukung SYL sudah datang dari pagi.

Saat itu awak media sudah bersiap mengambil gambar SYL keluar dari ruang sidang, namun ormas tersebut menutup pintu ruang sidang.

"Seperti biasa kita anak TV udah blocking, tapi terhalang sama ormas itu, tapi kita juga minta kerja sama sama ormas itu untuk buka jalan supaya pas SYL keluar keliatan," kata Bodhiya.

"Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas itu, karena anak-anak (wartawan) Tv yang lain juga minta membuka jalan lah, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya," tuturnya.

"Tapi pas SYL keluar itu, mereka langsung desak-desakan keluar, dorong, akhirnya bikin rusuh suasana. Banyak korban dan dari kawan-kawan tv lain juga ada yang terdampak barang liputannya," jelasnya.

Bodhiya mengaku sterjatuh ketika melindungi alat-alat pekerjaannya ketika suasana sudah ricuh.

"Kalau pukulan itu awalnya memang ada teriakan dari saya. Saya teriak koruptor gitu. Lalu ormas itu datang ke saya, coba melakukan pemukulan dan penendangan itu," jelasnya.

Dari penglihatannya, diduga pelaku pemukulan berjumlah tiga orang.

Namun, beruntung dirinya tak mendapatkan luka yang berarti.

"Enggak sih, karena pas mukul dan nendang, saya menghindar, kena dikit aja paling, enggak sampai luka," ungkapnya.

Akibat pemukulan itu, Bodhiya Vimala kemudian membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.

SYL sendiri meminta maaf atas tindakan para pendukungnya terhadap awak media itu.

Baca juga: Kontroversi RUU Penyiaran, IJTI Khawatir “Pengebirian Pers”

"Saya minta maaf kalau tadi ada seperti itu, tidak ada niat seperti itu. Sayalah yang tempatmu sebagai bapak, sebagai kakak, saya minta maaf kepada teman-teman pers," ucap SYL di ruang sidang, Kamis (11/7).

Di sisi lain Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengutuk dan mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah pendukung SYL kepada Jurnalis Kompas TV dan beberapa jurnalis lainnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Kami mengecam, kami mengutuk tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap para jurnalis saat meliput sidang SYL hari ini," kata Ketua Umum IJTI, Henrik Kurniawan dalam keterangannya.

Menurut Henrik, aksi kekerasan itu merupakan bagian ancaman terhadap jurnalis dan ancaman terhadap kemerdekaan pers. Henrik pun lantas mendesak agar pelaku tersebut dituntut secara hukum dan dilakukan proses pidana lantaran telah menghalangi kerja-kerja jurnalistik.

"Untuk itu IJTI mendesak aparat untuk mengusut sampai tuntas siapa pelaku-pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan ini. Aksi ini sangat tidak bertanggung jawab dan harus dihentikan tidak boleh terjadi lagi di masa masa mendatang," ujarnya.(tribun network/fhm/abd/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini