"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," sambung Hakim.
Selain itu, politisi NasDem tersebut juga didenda sebesar Rp 300 juta dan atas perkara yang ia lakukan tersebut.
"Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Jurnalis Kompas TV Resmi Laporkan Dugaan Penganiayaan Saat Meliput Sidang Vonis SYL
(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadan) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q/Valentino Verry)