Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Perpres tersebut diteken pada 11 Juli 2024.
Baca juga: Rumah Menteri di IKN Kurang Jika Prabowo Tambah Kementerian, PUPR Sebut Masih Banyak Lahan Kosong
Dalam Perpres tersebut, pemerintah mengatur pemberian ganti rugi penguasaan tanah masyarakat yang terdampak proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Pemerintah melakukan penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP (aset dalam penguasaan) oleh masyarakat dalam rangka pembangunan di Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 8 Perpres tersebut dikutip Tribunnews, Jumat (12/7/2024).
Baca juga: Jokowi Gagal Pindah ke IKN Karena Air dan Listrik Belum Siap, Ini Penjelasan Kementerian PUPR
Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara atau ADP adalah tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Penguasaan tanah ADP oleh masyarakat terdiri dari, penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan paling singkat 10 tahun secara terus menerus.
Kemudian, penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan dengan iktikad baik. Hal ini dibuktikan dengan adanya historis penguasaan dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan.
Dalam pasal 8 ayat 3 disebutkan Inventarisasi dan identifikasi atas penguasaan tanah ADP oleh masyarakat dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk dan diketuai oleh Kepala Otorita.
Tim tersebut nantinya yang akan menetapkan mekanisme dan tata cara penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat.
Dalam Pasal 8 ayat 5, penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat diberikan per bidang tanah sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi dengan besaran yang dihitung berdasarkan penilaian Penilai Publik dengan memperhatikan sejumlah komponen. Diantaranya yakni tanah, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan/atau komponen lain yang dapat dinilai.
"Besaran penggantian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali; dan/atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak," bunyi Pasal 8 ayat 6 Perpres tersebut.
Baca juga: Jurus Baru Jokowi Percepat Proyek IKN, Kepala Otorita Bisa Tetapkan Harga Tanah
Apabila kemudian penggantian diberikan dalam bentuk tanah pengganti atau permukiman kembali maka Otorita lbu Kota Nusantara menyediakan tanah melalui proses pengalokasian tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
"Dalam hal tidak terjadi kesepakatan atas penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat, dapat dilakukan konsinyasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 8 ayat 8.