"Melakukan komunikasi dengan para WNI untuk dapatkan kronologi, melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Saudi, melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Saudi, melakukan koordinasi dengan Pengadilan Pidana," kata Judha kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).
Kemudian Kemenlu dan KJRI Jeddah juga menunjuk pengacara dan menyiapkan pembelaan di persidangan, melakukan pendampingan di persidangan, dan menyampaikan perkembangan kasus kepada keluarga para WNI di Indonesia.
Kemenlu turut berkoordinasi dengan DPRD Rembang untuk penanganan kasus tersebut.
"Menunjuk pengacara (Attibyan Law Firm) dan menyiapkan pembelaan, menghadiri dan pendampingan persidangan, dan menyampaikan update perkembangan kasus kepada pihak keluarga," jelasnya.
Adapun sidang pertama berlangsung pada 4 Juli 2024 dengan agenda dakwaan Jaksa. Sidang kedua digelar pada 10 Juli dengan agenda pembelaan dari pengacara KJRI Jeddah dan pengacara terdakwa STR.
Sidang ketiga akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian. Judha menyampaikan bahwa Kemenlu dan KJRI Jeddah akan terus melakukan pendampingan hukum kepada para WNI yang ditahan di Arab Saudi.
"Kemlu dan KJRI Jeddah akan terus lakukan pendampingan hukum," pungkas dia.