News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rapat DPD RI Ricuh

Senator Nyaris Baku Hantam, Ini Isi Lengkap Tata Tertib Pemilihan Pimpinan DPD

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Paripurna DPD, Senin (3/4/2017) berujung ricuh.

(3) Masa jabatan Pimpinan DPD sama dengan masa jabatan keanggotaan DPD.

(4) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat Anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Tata cara pemilihan pimpinan DPD

Pasal 47

(1) Pimpinan DPD dipilih dari dan oleh Anggota dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh pimpinan sementara.

(2) Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang Anggota tertua dan 1 (satu) orang Anggota termuda.

(3) Dalam hal Anggota tertua dan/atau termuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, digantikan oleh Anggota tertua dan/atau termuda berikutnya.

(4) Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya bertugas memimpin sidang penetapan jadwal awal masa jabatan dan pemilihan Pimpinan DPD.

(5) Masa jabatan pimpinan sementara berakhir pada saat Pimpinan DPD terpilih mengucapkan sumpah/janji

Pasal 48

Pemilihan Pimpinan DPD dilakukan dengan prinsip mendahulukan musyawarah untuk mufakat, dan
memperhatikan keterwakilan wilayah.

Pasal 49

(1) Pemilihan Pimpinan DPD dilakukan dari dan oleh Anggota dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh pimpinan sementara dengan cara musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam hal tidak tercapai musyawarah untuk mufakat maka dilakukan pemungutan suara.

Pasal 50

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini