Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengingatkan jaksa lebih serius menyusun tuntutan untuk terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan.
Diketahui sidang tuntutan untuk terdakwa Jemy Sutjiawan sudah ditunda dua kali karena jaksa belum menyelesaikan tuntutan.
"Saya mengingatkan saudara (Jaksa) untuk lebih serius menyusun tuntutan," kata Hakim Rianto di persidangan PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2024).
Kemudian majelis hakim menekankan bahwa masa tahanan terdakwa sudah sangat mepet.
Untuk itu, hakim meminta sidang tuntutan digelar 16 Juli 2024.
Baca juga: Tak Terima Divonis 5 Tahun Penjara, Makelar Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo Bakal Banding
"Penahanan sudah mepet, hari Selasa tanggal 16, itu terakhir," tegas hakim.
Kemudian Majelis Hakim Rianto meminta terdakwa untuk bersabar karena sidang kembali ditunda.
"Saudara terdakwa sabar, karena penuntut umum masih menyusun tuntutannya. Sudah dua kali penundaan, ini penundaan terakhir ya, insyaAllah tidak halangan, akan dibacakan pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024. Jam 2 siang," tegas Hakim Rianto.
"Demikian sidang hari ini dinyatakan selesai, akan dilanjutkan kembali untuk acara pembacaan tuntutan dari penuntut umum. Sidang ditunda hari Selasa tanggal 16 Juli 2024," kata hakim.
Baca juga: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara, Imbas Kondisikan Audit Tower BTS Kominfo
Dalam perkara ini, Jemy Sutjiawan telah didakwa karena menggelontorkan commitment fee demi mendapat proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Commitment fee itu sebanyak USD 2,5 juta atau jika dikonversikan ke rupiah per Kamis (28/3/2024) senilai Rp 39.682.500.000.
Nilai commitment fee itu sudah berdasarkan kesepakatan Jemy dengan Irwan Hermawan dan arahan Galumbang Menak Simanjuntak yang merupakan kawan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Terdakwa Jemy Sutjiawan memberikan commitment fee sebesar USD 2.500.000 kepada Irwan Hermawan melalui Windi Purnama untuk pekerjaan Paket 1 dan 2 bts 4G tahun 2021 yang dilaksanakan PT Sansaine Exindo," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (28/3/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Akibat perbuatannya itu, dia didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.