News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Tak Terima Divonis 5 Tahun Penjara, Makelar Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo Bakal Banding

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara salama lima tahun penjara kepada terdakwa makelar kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Naek Parulian Washington alias Edward Hutahayan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa pengkondisian kasus korupsi tower BTS 4G Kominfo, Naek Parulian Washington alias Edward Hutahayan telah divonis lima tahun penjara.

Vonis dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).

Atas vonis itu, Edward tak lantas menerimanya dan berencana mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

"Setelah mendengar apakah menerima atas putusan ataupun menolak atau pikir pikir selama jangka waku tujuh hari?" tanya Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika usai membacakan vonis.

Edward yang mengenakan kemeja putih tampak berjalan ke arah tim penasihat hukumnya untuk meminta pendapat.

Setelahnya, dia dengan tegas menyatakan akan banding.

"Ijin Yang Mulia, banding," ujar Edward.

Selain pihak terdakwa, Majelis juga meminta sikap dari tim jaksa penunut umum atas putusan yang sudah dibacakan.

Dari tim penuntut umum kemudian memilik untuk pikir-pikir dulu dalam jangka waktu tujuh hari, sebagaimana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ijin, dari kami pikir-pikir," kata jaksa penuntut umum pada Jampidsus Kejaksaan Agung.

Baca juga: Ada Ratusan Menara BTS 4G di Area Kahar Papua Belum Dibangun, Ini Jawaban Bakti Kominfo

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Majelis Hakim tak hanya menjatuhkan pidana badan, tetapi juga denda Rp 125 juta subsidair enam bulam kurungan.

Kemudian Edward juga dalam perkara ini dihukum untuk membayar uang pengganti USD 1 juta atau Rp 15 miliar.

Uang pengganti itu harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan sejak putusan perkara ini dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar dalam kurun waktu sebulan, maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut.

Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk uang pengganti, maka akan dijatuhi tambahan kurungan dua tahun.

Terkait harta benda, Majelis Hakim menyebut soal dua mobil Edward yang terancam disita untuk membayar uang pengganti. Mobil tersebut ialah Porsche dan Lexus.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah USD 1 juta yang ekuivalen atau setara setara Rp 15 miliar, dan terhadap satu unit Mobil Sedan Porsche tipe 911 dan satu Mobil Lexus diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Hakim Dennie.

Hukuman ini dijatuhkan lantaran Majelis Hakim meyakini bahwa Edward telah melakukan tindak pidana suap berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini