Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan Selasa (21/5/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Profil Achsanul Qosasi, Eks Anggota BPK Terima Rp40 Miliar di Kasus Korupsi BTS Kominfo
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di Rutan" kata jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan Achsanul Qosasi.
Selain hukuman penjara, Achsanul Qosasi juga dituntut membayar denda Rp 500 juta.
Jika denda tersebut tak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
"Menghukum terdakwa Achsanul Qosasi membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tudak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama 6 bulan," ujar jaksa.
Baca juga: Achsanul Qosasi Bingung Kembalikan Uang Korupsi BTS Kominfo Rp 40 Miliar Hingga Sewa Rumah di Kemang
Achsanul tak sendirian dituntut dalam perkara ini. Di kursi terdakwa juga duduk kawannya, Sadikin Rusli yang dituntut 4 tahun penjara.
Sadikin dalam perkara ini juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, menghukum terdakwa Sadikin Rusli membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tudak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama 3 bulan," kata jaksa.
Tuntutan demikian dilayangkan jaksa lantaran Achsanul dianggap melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu.
Sedangkan Sadikin Rusli dianggap melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Jaksa juga memiliki sejumlah pertimbangan meringankan dan memberatkan dalam penuntutan ini.
Untuk memberatkan, jaksa memiliki pertimbangan yang sama bagi kedua terdakwa.