TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri hingga kini masih mengembangkan dugaan kasus korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) oleh Kementerian Perdagangan pada periode 2018 hingga 2019.
Terbaru, penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus tersebut yang merupakan penyedia barang bernama Manshur dan Bambang Widianto.
"Ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara sebelumnya, di mana mereka berperan sebagai pihak yang bersama-sama melakukan pidana korupsi, yaitu dari pihak penyedia," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).
"Tapi sebenarnya sudah lama ditetapkan. Tahun lalu Juli 2023," sambungnya.
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keduanya merupakan penyedia barang dari KSO Leader PT Piramjda Dimensi Milenia dan KSO PT Arjuna Putra Bangsa.
Dalam hal ini, penyidik juga sudah dua kali melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Kejaksaan Agung. Terakhir berkas tersebut dilimpahian pada Jumat (12/7/2024).
Hal ini setelah berkas perkaranya dinilai jaksa kurang lengkap dan dikembalikan ke penyidik pada 29 Mei 2024.
Baca juga: Viral Sosok Pengendara Mobil Tabrak Gerobak Kupat Tahu di Bandung, Ingin Kabur tapi Mobil Terguling
Penyidik, kata Trunoyudo, melengkapi berkas perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi yang diminta oleh jaksa meski tak disebutkan sosok saksinya.
"Mengirimkan kembali kedua berkas perkara kepada JPU Kejagung RI pada tanggal 12 Juli 2024 sesuai Surat Kabareskrim Polri untuk tersangka Bambang Widianto Nomor:B/304/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024 dan untuk tersangka Mashur nomor : B/305/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024," ujar Trunoyudo.
Selain itu, dalam pemenuhan berkas perkara, Trunoyudo mengatakan pihaknya juga menyita tanah seluas 18.658 m2 dan 18.115 m2, satu mobil Merk Ford, Type Ranger Double Cab 2,2L yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi yang terjadi.
"Penyidik telah mengajukan izin penetapan dari Pengadilan Negeri Kubu Raya dan Pengadilan Negeri Pontianak," tuturnya.
Saat ini, Trunoyudo menyebut pihaknya masih menunggu penelitian jaksa apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 atau belum.
Baca juga: Viral Suami di Lubuklinggau Bawa Istri Berobat Pakai Gerobak, Kadinkes Sebut Bawa Motor
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap identitas dua tersangka dugaan kasus korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) oleh Kementerian Perdagangan pada periode 2018 hingga 2019.
Adapun dua tersangka yang ditetapkan yaitu Kabag Keuangan Setditjen PDN Kemendag, Putu Indra Wijaya (PIW) selaku PPK yang terlibat dalam anggaran Tahun 2018.
Lalu, Kasubag TU P3DN DJPDN Kemendag RI, Bunaya Priambudi (BP) selaku PPK yang terlibat dalam tahun anggaran 2019.
"Kita gelar kemarin penetapan tersangka di minggu lalu, nah kemudian berdasarkan fakta-fakta yang kita dapat dalam proses penyidikan dan juga hasil koordinasi kita dengan dalam hal ini BPK sudah cukup kita tetapkan," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Ia menuturkan bahwa penyidik telah memeriksa sebanyak 93 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Sebaliknya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor Kemendag hingga kantor penyediaan barang dan jasa.
Baca juga: Polri Sita Miliaran Rupiah hingga Tanah Milik 2 Pejabat Kemendag di Kasus Korupsi Gerobak UMKM
Dalam penggeledahan itu, kata Cahyono, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi (tipikor) dan juga telah menetapkan tersangka, dan juga melakukan pemulihan aset.
Atas perbuatannya ini, kedua tersangka diduga total telah merugikan negara sebesar Rp39 miliar. Rinciannya, tersangka Putu Indra Rp 30 miliar dan tersangka Bunaya Rp9 miliar.
"Nanti kita akan mengembangkan perkara ini dikemudian hari terhadap para pihak tersebut," pungkasnya.
Mereka dipersangkakan dengan, Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) atau pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.