Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh disebut-sebut sudah "klik" dengan pihak berperkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Hal itu terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Kepala Desa Kedunglosari, Mohammad Hani yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikot Jakarta, Senin (15/7/2024).
Pada awalnya Hani mengaku lupa terkait Gazalba yang sudah klik itu.
Namun kemudian Hani diingatkan jaksa KPK bahwa keterangan demikian ada di dalam BAP-nya.
"Apakah ada penyampaian dari Ahmad Riyad bahwa saya sudah klik dengan hakim yang menyidangkan perkara itu?" tanya jaksa penuntut umum kepada Hani.
"Seingat saya tidak ada percakapan itu," jawab Hani.
"Ini saya bacakan BAP saudara nih. Ini saudara kayaknya perlu dituntun. BAP nomor 13, Yang Mulia," kata jaksa.
Di dalam BAP tersebut, terungkap bahwa Hani menjembatani pihak berperkara, Jawahirul Fuad dengan seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.
Di dalam BAP, terungkap bahwa ada uang total Rp 650 juta yang diserahkan Jawahirul kepda Ahmad Riyad.
"Saya tidak tahu bahwa uang 500 juta dan 150 juta yang saya berikan kepada Ahmad Riyad untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung diberikan kepada hakim agung di Mahkamah Agung. Yang saya ingat adalah pada saat saya memberikan uang 500 juta rupiah kepada saudara Ahmad Riyad sekitar akhir Juli atau akhir Agustus 2022," kata jaksa KPK, membacakan BAP Mohammad Hani.
Setelah itu, Ahmad Riyad mengabarkan kepada Jawahirul bahwa satu dari tiga hakim agung yang menangani perkaranya sudah "klik."
Hal tersebut kemudian diceritakan Jawahirul kepada Hani.
Diketahui, satu dari tiga hakim agung yang menangani ialah Gazalba Saleh.